Mengenal Program Indonesia Pintar, Bantuan Tunai Pelajar SD-SMA

Reporter

Tempo.co

Editor

Devy Ernis

Selasa, 30 Agustus 2022 13:13 WIB

Sejumlah siswa menyeberangi Sungai Ciujung untuk sekolah di Desa Sukaluyu, Cikadu, Cianjur Selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, 10 Agustus 2022. Ratusan siswa dari Desa Karyabakti terpaksa harus menerjang Sungai Ciujung untuk sekolah di SDN Padawaras. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) pendidikan dasar dan menengah adalah bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Besaran bantuan yang diberikan mulai dari Rp 225 ribu- Rp 450 ribu untuk tingkat SD, tingkat SMP Rp 375 ribu - Rp 750 ribu, dan Rp 500 ribu- 1 juta untuk tingkst SMA/SMK. PIP pendidikan dasar dan menengah diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.


Syarat Penerima PIP
1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia enam tahun sampai dengan 21 tahun dari keluarga miskin/rentan dengan prioritas sasaran:

a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
2) Peserta Didik yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah;
3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

2. Peserta Didik Pemegang KIP

Advertising
Advertising

3. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan peserta didik berdasarkan usulan dari:
a. dinas pendidikan provinsi;
b. dinas pendidikan kabupaten/kota; dan/atau
c. pemangku kepentingan.


Cara Mendaftar
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP. Berikut caranya:
1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.


Cara Cek Penerima PIP
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.
3. Klik cari dan hasilnya akan muncul.

Baca juga: 10 Sekolah Terbaik di Jabar Versi LTMPT, Hanya Ada 1 SMA Negeri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

10 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

11 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

14 hari lalu

Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024

Baca Selengkapnya

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

20 hari lalu

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.

Baca Selengkapnya

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

26 hari lalu

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

52 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

58 hari lalu

Seniman Ingin Dana Abadi Kebudayaan Dipertahankan

Muncul selentingan pemerintah yang baru berniat memindahkan Dana Abadi Kebudayaan untuk urusan lainnya.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

6 Maret 2024

Makan Siang Gratis Bersumber dari Dana BOS, Tanggapan Kementerian Pendidikan hingga Organisasi Guru

FSGI menolak pendanaan makan siang gratis yang diusulkan menggunakan Dana BOS

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

5 Maret 2024

Kejati Jawa Barat Tetapkan 2 Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar

Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Universitas Mitra Karya.

Baca Selengkapnya

Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

29 Februari 2024

Tambahan Waktu untuk Siswa Eligible, Pendaftaran SNBP Masih Bisa Dilakukan Hari Ini

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memperpanjang masa pendaftaran calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri jalur SNBP.

Baca Selengkapnya