Dibuka September, Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2022
Reporter
Bisnis.com
Editor
Devy Ernis
Rabu, 14 September 2022 18:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pendaftaran akan dibuka pada minggu ke-3 dan ke-4 September 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.
Azwar Anas mengatakan jika pengadaan CASN 2022 ini hanya dibuka untuk seleksi PPPK. Dengan fokus rekrutmen PPPK guru dan tenaga kesehatan. Ada total 530.028 formasi CPNS pusat dan daerah yang akan dibuka pada September ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.
Rinciannya adalah PPPK pusat sebanyak 90.690, dari usulan 208.758. Kemudian PPPK daerah mencapai total 439.338. Ini terdiri dari PPPK guru 319.716 yang ditetapkan dari usulan 328.853. Selain itu PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 dari usulan 94.168. Terakhir PPPK tenaga teknis dari usulan 92.593, ditetapkan sebanyak 27.608.
Ada satu hal yang harus dipenuhi ASN baik PNS maupun PPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni dilarang untuk menjadi pemilik dan/atau pengajar Bimbingan Belajar (Bimbel) Calon ASN dan/atau Sekolah Kedinasan. Untuk kamu yang ingin mendaftar PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022 ini, simak caranya di bawah ini.
Syarat Dokumen Pendaftaran
1. Siapkan scan KTP.
2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
5. Scan Kartu Keluarga
6. Scan Surat Lamaran ditandatangani
7. Scan Surat Peryataan Bermatrai ditandatangani.
8. Scan Ijazah SD sampai S1.
Cara Mendaftar PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Klik menu Registrasi.
3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
4. Unggah scan KTP dan foto.
5. Klik submit.
6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
8. Cetak kartu pendaftaran.
Baca juga:RUU Sisdiknas Dinilai Perlu Cantumkan Standar Upah Guru Non-ASN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.