Tragedi Kanjuruhan, Pakar FKUI Ungkap 5 Fakta Gas Air Mata

Reporter

Erwin Prima

Editor

Erwin Prima

Minggu, 2 Oktober 2022 14:08 WIB

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Menyusul jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian pada tragedi Kanjuruhan telah menyalahi aturan FIFA.

"Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahada, 2 Oktober 2022.

Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkap lima fakta terkait gas air mata.

Pertama, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).

Advertising
Advertising

Kedua, secara umum dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata dan paru serta saluran napas.

Ketiga, gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas (respiratory distress). Selain itu, pada mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), jika terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas (respiratory failure).

Keempat, selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi.

Kelima, walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup.

Sementara itu, situs Health mengutip sebuah laporan tahun 2016 yang diterbitkan di Annals of the New York Academy of Sciences yang menggemakan klaim bahwa gas air mata sangat mengancam jika digunakan dari dekat. Kematian dan cedera parah telah dilaporkan sebagai akibat dari “penempatan besar-besaran amunisi gas air mata," kata laporan itu.

"Ini sering disebabkan oleh dampak langsung atau dekat dari amunisi gas air mata yang menyebabkan cedera kepala dan mata yang parah dan luka bakar."

Tentu saja, banyak cedera yang terkait dengan gas air mata bukan berasal dari agen itu sendiri, tetapi karena terburu-buru untuk menjauh dari mereka. Orang yang mencoba menghindari gas air mata yang disemprotkan ke kerumunan bisa jatuh, terinjak di kerumunan itu, atau mengalami cedera lainnya.

Baca:
Tragedi Kanjuruhan, Kenali Dampak Gas Air Mata: Kematian dan Cedera Parah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.



Berita terkait

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

14 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

4 hari lalu

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Piala Dunia Antarklub 2025 Pakai Format Baru: Ini 24 Tim yang Sudah Lolos, Slot UEFA Sudah Terpenuhi

11 hari lalu

Piala Dunia Antarklub 2025 Pakai Format Baru: Ini 24 Tim yang Sudah Lolos, Slot UEFA Sudah Terpenuhi

Piala Dunia Antarklub 2025 alias FIFA Club World Cup 2025 akan memakai format baru, diikuti 32 tim. Ini daftar yang sudah lolos.

Baca Selengkapnya

Legenda Sepak Bola Jerman dan Klub Eintracht Frankfurt, Bernd Holzenbein Meninggal di Usia 78 Tahun

12 hari lalu

Legenda Sepak Bola Jerman dan Klub Eintracht Frankfurt, Bernd Holzenbein Meninggal di Usia 78 Tahun

Bernd Holzenbein menjadi bagian dari generasi emas sepak bola Jerman yang menjadi juara Piala Dunia 1974.

Baca Selengkapnya

FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

12 hari lalu

FIFA Jatuhi Sanksi Larangan Transfer Pemain untuk PSM Makassar dan PSS Sleman, Susul Persija Jakarta

PSM Makassar dan PSS Sleman menyusul Persija Jakarta serta empat klub Indonesia lainnya yang terkena hukuman FIFA soal larangan transfer pemain.

Baca Selengkapnya

Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

13 hari lalu

Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

13 hari lalu

Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

Piala Dunia U-20 2023 gagal dilaksanakan di Indonesia. Pro-kontra terus terjadi hingga akhir Maret 2023, Ganjar dan Wayan Koster di barisan penolak.

Baca Selengkapnya

FIFA Rilis Daftar 5 Calon Bintang di Piala Asia U-23 2024, Ada Nama Rizky Ridho

15 hari lalu

FIFA Rilis Daftar 5 Calon Bintang di Piala Asia U-23 2024, Ada Nama Rizky Ridho

FIFA memuji kepemimpinan Rizky Ridho yang diprediksi akan berperan penting dalam performa Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Persiraja Banda Aceh Tunggu Penjelasan PSSI Soal Sanksi Larangan Transfer dari FIFA

24 hari lalu

Persiraja Banda Aceh Tunggu Penjelasan PSSI Soal Sanksi Larangan Transfer dari FIFA

Persiraja Banda Aceh masih menunggu hasil kajian dan penjelasan dari PSSI soal sanksi yang telah dijatuhkan federasi sepak bola FIFA.

Baca Selengkapnya