Pendaftaran PPPK Guru Dibuka: Panduan Menulis Deskripsi Diri PPPK Guru Beserta Contoh

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 6 November 2022 07:01 WIB

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK Guru pada Senin, 31 Oktober 2022.

Proses pendaftaran PPPK Guru berlangsung selama 14 hari dan berakhir 13 November 2022. Para pendaftar dapat melakukannya melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara, PPK Guru 2022 ini diprioritaskan bagi tiga kelompok pelamar. Pertama, pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru tahun lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas. Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama. Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca juga : Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup 13 November, Ini 7 Berkas yang Harus Disiapkan

Selain itu, bagi pelamar umum yang hendak mendaftar harus memenuhi ketentuan lulus PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik. Beberapa tahap seleksi yang harus diikuti, antara lain pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup, unggah dokumen, hingga mengisi deskripsi diri.

Khusus pada pengisian kolom “Deskripsi Diri” ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pelamar wajib menuliskan essay yang menggambarkan diri dalam bidang pekerjaan dan kehidupan bermasyarakat. Dengan ketentuan panjang essay maksimal 3.000 karakter (jumlah huruf dan spasi, bukan jumlah kata).

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, sebelum menulis deskripsi diri calon peserta harus mengisi sejumlah persyaratan awal. Antara lain, mengisi lembar biodata diri yang mencakup nama sesuai ijazah, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, dan data-data penting lainnya. Setelah itu, pelamar wajib memilih salah satu kategori seleksi dan mengisi pendaftaran formasi.

Usai prasyarat tersebut lengkap diisi, selanjutnya calon pendaftar bisa melengkapi lembar riwayat hidup dengan menuliskan kolom “Deskripsi Diri”. Poin-poin penting yang perlu disampaikan dalam deskripsi diri, di antaranya: identitas diri atau informasi dasar; pengalaman; kelebihan, pencapaian atau prestasi selama menjadi guru, motivasi diri, serta hal-hal lain yang bersifat positif.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut contoh deskripsi diri yang bisa dijadikan referensi saat mendaftar PPPK Guru 2022:

Perkenalkan saya (nama) lulusan dari (nama perguruan tinggi) dengan konsentrasi bidang ilmu (jurusan). Saya berasal dari (nama daerah atau kota) dan lahir pada (tanggal, bulan, tahun). Saat ini saya berusia (umur) tahun.

Sejauh ini, pengalaman saya bekerja sebagai tenaga pendidik sudah berlangsung sekitar 5 tahun. Dimulai dari mengajar di Sekolah Dasar Negeri (nama sekolah) selama 3 tahun. Selama 3 tahun mengajar murid-murid sekolah dasar, saya mendapat tanggung jawab sebagai wali kelas, sekaligus menjadi pembimbing untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada tahun keempat, saya mendapat kesempatan lain untuk mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri (nama sekolah) hingga memasuki tahun kelima. Tugas serta tanggung jawab saya saat menjadi guru SMP, tidak sebatas mengajar mata pelajaran dan menjadi wali kelas, melainkan ikut terlibat dalam bidang kesiswaan sekolah.

Selama 5 tahun pengalaman mengajar, ada banyak kesempatan berharga yang saya dapat. Terutama untuk terus mengembangkan diri agar menjadi tenaga pengajar profesional. Pada tahun keempat menjadi guru, saya memperoleh penghargaan sebagai guru teladan di tingkat kabupaten dan kota. Lalu bergabung dengan tim perumus soal-soal ujian nasional.

Di tahun berikutnya, keinginan saya menerbitkan sebuah buku pelajaran berhasil terwujud. Buku tersebut berisi tentang cara mudah dalam memecahkan soal-soal matematika. Metode dan trik yang dijelaskan dalam bukunya sudah berhasil diimplementasikan dalam pola mengajar saya kepada anak didik, dengan respons positif.

Bagi saya, menjadi seorang guru sejati adalah profesi yang sangat membanggakan. Selain menuntut diri untuk terus belajar, saya memiliki kepuasan tersendiri apabila melihat anak-anak didik saya berhasil mencapai cita-citanya sesuai keinginan mereka.

Demikian contoh deskripsi diri untuk menjadi semacam panduan umum pendaftaran PPPK Guru yang akan berakhir pekan depan.

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Menteri Pendidikan Nadiem Targetkan 600 Ribu Guru Honorer Jadi PPPK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

1 hari lalu

UKT Unsoed Sempat Naik Signifikan, Begini Penjelasan Dirjen Dikti

Dirjen Dikti Abdul Haris Abdul Haris angkat bicara terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Soedirman (Unsoed) yang sempat naik 100 persen.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

1 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

1 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

4 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

5 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

6 hari lalu

Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

7 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya