Suap Rektor Unila, Wakil Rektor Sebut Uang Titipan Rp 100 Juta Digunakan untuk Muktamar NU

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Rabu, 16 November 2022 20:32 WIB

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari hasil OTT pada 19 Agustus 2022, KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mengatakan bahwa ada sejumlah uang sumbangan dari para orang tua mahasiswa yang digunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Sukohar yang juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 yang menjerat Karomani, rektor Unila nonaktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 16 November 2022.

"Jadi ada uang sebesar Rp 100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34.

Asep mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang tua yang meminta bantuannya agar anak-anak dari orang tua tersebut bisa masuk ke Unila. Permintaan tersebut, diteruskan Asep kepada rektor nonaktif Unila Karomani. "Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata dia.

Baca juga:Rektor Terjerat Suap, Unila Gelar Tahapan Pemilihan Rektor Hari Ini

Advertising
Advertising

Dia mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp 250 juta, Rp 100 juta dan Rp 300 juta. "Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp 350 juta, kemudian Rp 100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) waktu itu Rp 250 juta," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa peruntukan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan seperti melaksanakan tes cepat (rapid test) hingga konsumsi saat Muktamar NU ke-34 yang dilaksanakan di Lampung. Pemakaian uang Rp 100 juta tersebut, kata Asep, sudah melalui persetujuan Karomani dan orang tua mahasiswa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi, yang diduga memberikan suap Rp 150 juta kepada Karomani agar anggota keluarganya lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Namun, yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila. Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Selain Karomani, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta juga dicokok KPK karena berperan sebagai pemberi suap.

Baca juga: Profil Andi Desfiandi, Mantan Rektor dan Pemilik Kampus yang Jadi Tersangka Suap di Unila

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

5 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya