Tambang Ilegal di Hulu Sungai Tengah Diadukan ke Bareskrim dan Kapolri

Sabtu, 10 Desember 2022 10:51 WIB

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tokoh sentralnya kini, Ismail Bolong, diduga terjadi di banyak daerah. Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, misalnya, mengadukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat.

Pengaduan GEMBUK bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ditujukan ke Bareskrim Polri yang ditembuskan juga ke Kapolri dan Polda Kalimantan Selatan. “Karena hingga saat ini belum ada upaya hukum maksimal seperti perkembangan laporan atau penetapan tersangka pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) tersebut,” ujar Sekretaris GEMBUK, M. Riza Rudy N, dalam keterangan yang diberikan Kamis lalu, 8 Desember 2022.

Sebelumnya, GEMBUK telah di antaranya menggelar aksi damai Aliansi Selamatkan Meratus di depan gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada 25 Oktober 2022. Saat itu aksi disaksikan pula oleh Bupati dan Sekretaris Daerah setempat.

GEMBUK juga meminta audiensi dengan beberapa kementerian selain kepada Bareskrim Polri. Antara lain Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Dalam setiap aksinya itu, juga dalam pengaduan terbaru yang ditujukan ke Bareskrim Polri, GEMBUK menyorongkan empat tuntutan. Yang pertama, tentu menuntut pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian itu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Gubernur di Kalimantan Ini Janji Tolak Izin Tambang Baru dari Pusat di Wilayahnya

Kedua, mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus terutama blok konsesi yang berada di Hulu Sungai Tengah. Ketiga, pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong ilegal loging yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian.

Keempat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batu bara atau perkebunan sawit skala besar baik di Hulu Sungai Tengah dan di Kalimantan Selatan.

Ancaman Bencana Banjir Kalimantan Selatan

GEMBUK merasa perlu membawa kasus ini ke tingkat nasional lantaran Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu kabupaten yang rentan terhadap bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Hulu Sungai Tengah juga disebut Riza penyangga pangan hingga ke berbagai provinsi di luar Kalimantan Selatan.

Ancaman bencana ekologis tersebut, menurut Walhi, dapat direfleksikan dari banjir Kalimantan Selatan pada awal 2021. Dikutip dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir itu merendam hingga 24.379 rumah dan memaksa mengungsi 39.549 warga.

Warga berjalan melintasi banjir di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin 29 Novmber 2021. Hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu 28 November mengakibatkan pusat perkotaan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali terendam banjir dari ketinggian 30 cm hingga dua meter. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Total 15 jiwa terenggut bencana banjir itu yang tiga di antaranya warga Hulu Sungai Tengah. Sedang nilai kerugian akibat bencana banjir yang melanda di wilayah Kalimantan Selatan seluruhnya ditaksir Rp 1,349 triliun.

Baca juga: Hujan Ekstrem atau Hutan Rusak Penyebab Banjir Kalimantan?

Pengaduan yang dilakukan juga mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025. Di sana ditegaskan kalau 13 kabupaten dan kota di Hulu Sungai Tengah menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batu bara dan sawit.

"Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun 2021-2026 juga menegaskan hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan," kata Riza.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore, menyebutkan ada beberapa hal yang membuat situasi yang dialami di Hulu Sungai Tengah terjadi pula di hampir semua daerah di Indonesia. Salah satunya, menurut Fanny, sistem bobrok dan budaya hukum yang masih belum jelas dan tegas.

"Kebijakan pemerintah daerah yang baik bisa saja tumpang tindih atau diabaikan, bahkan cenderung ditabrak oleh kebijakan pusat," katanya sambil menambahkan penting desentralisasi untuk implementasi kebijakan yang diinginkan masyarakat di daerah sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

ZAHRANI JATI HIDAYAH


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

6 jam lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

1 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

2 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

4 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

5 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

15 hari lalu

10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dan Redmi Pad Pro di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini dimulai dari artikel berjudul '10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas'.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

16 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

28 hari lalu

Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum

Ketua Lemtaki, Edy Susilo, menilai kasus korupsi timah Rp271 triliun didiga melibatkan penegak hukum dan pemegang regulasi.

Baca Selengkapnya

Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

32 hari lalu

Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.

Baca Selengkapnya

Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

32 hari lalu

Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.

Baca Selengkapnya