TEMPO.CO, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berjanji menolak izin tambang baru yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia berjanji menentangnya apabila izin yang diberikan tidak memberi manfaat bagi masyarakat serta menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir.
“Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu. Kami juga meminta perizinan yang sudah mati untuk tidak diperpanjang lagi,“ kata Sugianto Sabran, Kamis 16 September 2021.
Menurut dia, dengan telah beralihnya perizinan dan pengawasan pertambangan ke pemerintah pusat diharapkan membuat pengelolaan sumber daya mineral lebih selektif dan teliti. Tujuannya, dampak negatif yang ditimbulkan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalisir.
Di sisi lain, Sugianto mengungkapkan, dari hasil evaluasi dan peninjauan keberadaan ke beberapa perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Tengah, masyarakat sekitar belum mendapat manfaat yang berarti. Dia menunjuk beberapa perusahaan tambang emas, zirkon, kuarsa, biji besi dan batu bara.
“Ini terlihat dari kondisi desa sekitar pertambangan seperti seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik yang belum memadai," katanya sambil menambahkan, "Parahnya lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi.”
Karena itu, Sugianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan membentuk Satgas Pengawasan yang anggotanya terdiri dari tim teknis dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Harapannya bisa meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan. "Dan nantinya bila ditemukan pelanggaran, gubernur akan menindak dengan tegas sesuai dengan kewenangannya,” kata Sugianto.
Baca juga:
Izin Jutaan Hektare Hutan Tak Aktif, Gubernur Kalteng Sentil Dirjen di Jakarta