UNY Non Aktifkan Mahasiswa Doktoral Tersangka Pencabulan Anak

Sabtu, 14 Januari 2023 07:42 WIB

Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY menonaktifkan satu mahasiswa program doktoralnya setelah yang bersangkutan ditangkap polisi. Tuduhan kepadanya, terlibat pencabulan terhadap anak di toilet Bandara Ngurah Rai Bali pada pekan lalu.

Mahasiswa itu diinisialkan sebagai FBS asal Nusa Tenggara Timur (NTT), juga merupakan dosen universitas swasta di Kupang. Dia tengah menempuh studi doktoral atau S3 di UNY saat kasus dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki ini muncul.

"Betul yang bersangkutan kuliah di UNY, saat ini kami off-kan semua kegiatan yang bersangkutan sembari menunggu putusan kasus pidananya," kata Rektor UNY, Sumaryanto, Jumat 13 Januari 2023.

FBS, kata Sumaryanto, tak hanya kuliah untuk gelar doktoralnya saja di UNY. Dosen yang mengambil jurusan Pendidikan Dasar di Fakultas Ilmu Pendidikan itu juga mendapatkan gelar sarjana dan pascasarjana di UNY.

Tapi, Sumaryanto menambahkan, UNY tak bisa serta merta memecat FBS meski saat ini yang bersangkutan sudah menyandang status tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pihaknya menunggu hingga hasil dari penetapan pengadilan nanti.

Advertising
Advertising

"Jadi saat ini yang bersangkutan statusnya off di kampus, tidak bisa aktif sebagai mahasiswa sampai ada putusan kasusnya yang berkekuatan hukum tetap," kata Sumaryanto.

Kasus pencabulan dilaporkan terjadi ypada 4 Januari 2023 lalu. FBS, usia 37 tahun, kebetulan bertemu korban yang sedang bersama orang tuanya menunggu pesawat di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai Bali

Saat itu FBS transit untuk perjalanan menuju Yogyakarta sedangkan korban yang berusia 13 tahun dan keluarganya saat itu hendak pulang ke Tangerang, Banten, usai liburan akhir tahun.

Saat korban ke toilet bertemu dengan pelaku. Korban mengaku saat itu bertatapan dengan pelaku dan merasa tanpa sadar seperti dihipnotis dituntun oleh pelaku masuk dalam toilet.

Di dalam toilet itulah pelaku melecehkan korban lantas meminta korban bersembunyi di dalam kamar mandi sampai pelaku meninggalkan korban di kamar mandi.

Korban baru sadar dan ketakutan luar biasa setelah sadar telah dilecehkan lalu mengadukan kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas Bandara Ngurah Rai yang langsung menangkap FBS.

Atas tuduhan itu, FBS terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemda Yogya Bicara Kisah Getir Mahasiswa UNY dan Beban UKT


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

1 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

5 hari lalu

Cerita Dosen Muda ITB, Raih Gelar Doktor di Usia 27 dan Bimbing Tesis Mahasiswa Lebih Tua

Nila Armelia Windasari, dosen muda ITB menceritakan pengalamannya meraih gelar doktor di usia 27 tahun.

Baca Selengkapnya

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

6 hari lalu

UTBK SNBT di UNY Diikuti 24 Siswa Berkebutuhan Khusus, Ini Fasilitas yang Disiapkan

Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) turut diikuti peserta berkebutuhan khusus.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

16 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

19 hari lalu

Sidang Promosi Doktor Ignatius Haryanto, Teliti Transformasi Digital Kompas dan Tempo

Ignatius Haryanto berharap disertasinya ini dapat memberikan masukan kepada para jurnalis dan media.

Baca Selengkapnya

Kisah Maya jadi Lulusan Doktor Termuda ITB di Usia 24 Tahun

38 hari lalu

Kisah Maya jadi Lulusan Doktor Termuda ITB di Usia 24 Tahun

Saat masuk pendidikan doktor ITB, Maya juga menjadi mahasiswa termuda.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNY 2024 Program Sarjana Jalur SNBP, UTBK, SNBT dan Mandiri

42 hari lalu

Biaya Kuliah UNY 2024 Program Sarjana Jalur SNBP, UTBK, SNBT dan Mandiri

Rincian biaya kuliah UNY 2024 untuk semua studi program sarjana (S1) jalur SNBP, UTBK SNBT,

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

46 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

53 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

3 Maret 2024

Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?

Baca Selengkapnya