Tahapan Validasi NIK-NPWP Online dan Cara Uji Keberhasilannya

Sabtu, 28 Januari 2023 17:23 WIB

Aktivitas pelayanan pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak per Juli 2020 turun 14,7 persen secara year on year (yoy) dari periode yang sama pada 2019. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah baru-baru ini Anda mendapat pesan WhatsApp dari kantor pajak perihal Validasi NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan - Nomor Pokok Wajib Pajak)? Tentang kebutuhan pemadanan di antara dua data itu? Kalau ya, tak perlu khawatir.

Seperti dalam isi pesan yang datang itu, Direktorat Jenderal Pajak berencana memberlakukan NIK sebagai NPWP khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi, saat kita login ketika hendak membuat SPT Pajak, misalnya, bisa input NIK untuk bisa masuk situs https://djponline.pajak.go.id.

Peraturan Menteri Keuangan menyebutnya sebagai NPWP format baru, dan untuk itu validasi NIK akan sudah diwajibkan per akhir Desember 2023 nanti. Jadi, tidak ada salahnya kalau Anda tengok tutorial yang disediakan untuk melakukan validasi lebih awal.

Caranya mudah kok, dengan hanya membuka situs pajak online dan menyiapkan data NIK sesuai KTP. Kebutuhan validasi ini ditandai dengan proses login yang gagal jika kita langsung menginput NIK. Anda bisa mengujinya, dan kalau benar gagal, berikut ini langkah-langkah untuk validasi tersebut,

1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login

Advertising
Advertising

2. Pilih dan tekan Login

3. Masukkan 15 digit NPWP

4. Gunakan kata sandi yang sesuai. Kata sandi ini berbeda dari EFIN ya, dan jika Anda tidak ingat bisa ikuti panduan yang juga sudah disediakan untuk membuat kata sandi baru.

5. Masukkan kode keamanan yang tersedia

6. Klik Login dan kita masuk ke dalam sistem

7. Pilih dan buka dasbor 'Profil'.

8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom kosong yang tersedia.

9. Cek validitas NIK

10. Klik ubah profil, karena ada tambahan data NIK tersebut

11. Untuk uji keberhasilan langkah, log out dan login kembali menggunakan NIK. Ikuti tahapannya kembali yakni masukkan kata sandi-kode keamanan-klik login-masuk sistem

16. Pilih dan buka dasbor 'Profil'. Apabila NIK Anda sudah tercantum pada menu profil maka validasi telah berhasil dilakukan. NIK telah bisa digunakan untuk login di masa berikutnya.

Mudah bukan Validasi NIK-NPWP yang diminta? Selamat mencoba.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

1 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

1 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

5 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

6 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

6 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

6 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya