Ramai Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kenali Jeroan Tower BTS

Selasa, 31 Januari 2023 21:31 WIB

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017. ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 10 orang saksi menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS), alias korupsi BTS.

Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Baca : 4 Tersangka di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Politikus Golkar: yang Bersalah Harus Diproses

Kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur tersebut. Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Aneka Komponen Tower BTS

Menara Base Transceiver Station atau BTS alias stasiun pemancar merupakan salah satu bentuk infrastruktur telekomunikasi yang berfungsi mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi. Sinyal tersebut kemudian diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.

Mengutip laman BAKTI Kominfo, terdapat sembilan komponen penting yang harus dimiliki oleh tower BTS, berikut daftarnya:

  1. Antena Sectoral: Antena yang terletak di bagian paling atas dan berbentuk persegi panjang ini berfungsi untuk menghubungkan BTS dengan alat komunikasi. Terdapat dua macam dari antena, yakni monotype yang dipakai di daerah pedesaan dan pinggiran serta dual type yang umum digunakan di daerah perkotaan.
  2. Antena Microwave:Pada tower BTS, ada satu bagian yang tampak seperti gendang rebana. Bagian itu disebut antena microwave yang berfungsi menerima dan memancarkan gelombang radio dari BTS ke Base Station Controller (BSC) atau sebaliknya.
  3. Shelter: ini berfungsi sebagai media penyimpanan peralatan, biasanya ada di samping tower.
  4. Microwave System:sistem ini dibagi dua yakni indoor unit dan outdoor unit. Keduanya terhubung melalui kabel coaxial. Indoor unit berada di dalam shelter sedangkan outdoor unit menempel pada antena microwave.
  1. Rectifier System:sistem ini bertugas untuk mengubah tegangan dari PLN 220/380 volt alternative current menjadi tegangan direct current untuk dikirim ke BTS.
  2. Baterai:Pada BTS terdapat baterai yang berfungsi sebagai sebagai cadangan daya apabila terjadi pemadaman listrik. Ketahanan baterai ini dapat mencapai 3-4 jam.
  3. Tower sentral:adalah tower itu sendiri serta sistem pertanahan yang mengaturnya. Fungsinya sebagai media untuk menginstal antena-antena dan feeder.
  4. Feeder:merupakan kabel besar yang dijadikan media rambat gelombang radio antara BTS dengan antena sector.
  5. Dynaspere:berfungsi melindungi tower dari sambaran petir.

HATTA MUARABAGJA
Baca juga : Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Usman Kansong Diperiksa Kejaksaan Agung

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

5 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

28 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

51 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

52 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

52 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

54 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

55 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya