Inilah Alasan Mengapa Kereta Api tidak Bisa Berhenti Mendadak

Rabu, 1 Februari 2023 03:00 WIB

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis malam, 26 Januari 2023, telah terjadi peristiwa kecelakaan Kereta Api Sancaka di perlintasan KA Dusun Damarsi, Mojokerto, Jawa Timur. KA relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng itu menabrak truk pengangkut mobil yang tiba-tiba macet di tengah perlintasan KA.

Sebelum KA Sancaka menyeruduk truk tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian sebenarnya sudah memberitahu masinis kalau ada truk yang bermasalah di perlintasan. Meski masinis sudah menarik tuas rem, kereta tidak bisa melambat atau berhenti sehingga tabrakan tetap tak terhindarkan.

Menurut Minnesota Operation Lifesaver, kereta butuh jarak sekitar 1,6 kilometer untuk benar-benar berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Jarak ini dihitung dari rata-rata panjang kereta 1,6 sampai dua kilometer yang bergerak dengan kecepatan 88 sampai 128 kilometer per jam.

Baca juga: INKA Ungkap Sedang Kaji Kereta Api Berbahan Bakar Hidrogen

Advertising
Advertising

Adapun beberapa faktor yang memengaruhi panjang jarak yang dibutuhkan kereta untuk berhenti total, antara lain berat kendaraan, sistem pengereman, dan ilusi jarak kereta. Khusus pada berat kendaraan, semakin besar dan berat kendaraan, maka jarak yang dibutuhkan untuk kendaraan benar-benar berhenti semakin panjang.

Selanjutnya, meski di setiap kereta terdapat fitur sistem pengereman darurat, namun kemampuannya masih memiliki keterbatasan. Beberapa jenis kereta penumpang, seperti sistem kereta bawah tanah sebagian besar sudah dilengkapi rem darurat ini. Fungsinya memperlambat kecepatan kereta lebih cepat daripada sistem pengereman normal.

Sedangkan pada faktor ilusi jarak kereta, dipengaruhi aspek ukuran kereta dan sudut pandang manusia terhadap kereta. Dengannya menghasilkan ilusi optik. Maksudnya, ilusi optik yang tercipta merupakan kereta yang seolah-olah berjalan lambat dan masih jauh, padahal sebaliknya.

Jadi, itulah alasan mengapa kereta tidak bisa berhenti mendadak. Untuk mengatasi risiko kecelakaan kereta api yang melibatkan kendaraan umum lainnya, pemerintah Indonesia sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” bunyi Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

10 jam lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

2 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

4 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

4 hari lalu

5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

4 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

5 hari lalu

Mengintip Desain Mewah Sleeper Train Venice Simplon-Orient-Express

Sleeper train L'Observatoire Venice Simplon-Orient-Express mulai beroperasi tahun 202

Baca Selengkapnya

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

5 hari lalu

Venice Simplon-Orient-Express Hadirkan Sleeper Train yang Dirancang Seniman

Venice Simplon-Orient-Express pertama kalinya menghadirkan sleeper train yang dirancang khusus oleh seniman

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

6 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

6 hari lalu

22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.

Baca Selengkapnya

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

6 hari lalu

Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Ada 208.798 Pelanggan Gunakan Kereta Api di KAI Daop 9 Jember

KAI Daop 9 Jember menyebutkan ada sebanyak 208.798 penumpang yang menggunakan kereta api di wilayahnya selama pelaksanaan angkutan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya