Berikut Pendidikan yang Harus Ditempuh untuk Menjadi Apoteker

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 13 Februari 2023 16:00 WIB

Karya tim mahasiswi Sekolah Farmasi ITB menjadi juara pertama Herbal Cosmetic Competition 2021. Tim beranggotakan (ki-ka) Rahmaditha Maharani, Shafanisa Fadhila Andika, dan Chelzsya Athaayaa Nurman. (Dok.ITB)

TEMPO.CO, Jakarta - Apoteker adalah seorang yang telah menempuh ujian kompetensi apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Bidang ini membutuhkan keahlian ilmu kesehatan dan kimia.

Tugas seorang apoteker adalah bertanggungjawab untuk memberi obat sesuai resep dokter dan memastikan efektivitas penggunaan obat. Serta mengedukasi masyarakat tentang pengunaan obat yang rasional serta efek sampingnya.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian mendefenisikan apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dikutip dari www.gramedia.com berdasarkan peraturan tersebut maka pendidikan yang harus ditempuh adalah:

Pendidikan Strata 1

Farmasi Pendidikan strata 1 farmasi adalah langkah awal untuk memperoleh gelar apoteker. Pendidikan ini biasanya ditempuh selama 3,5 tahun – 5 tahun tergantung sebagaimana cepat dalam proses pendidikannya.

Pendidikan Keprofesian Apoteker

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan gelar apoteker, harus menempuh pendidikan keprofesian apoteker. Lama pendidikan ini selama 1 tahun. Persyaratan untuk menempuh pendidikan ini adalah terlebih dahulu selesai S1 farmasi yang dibuktikan dengan ijazah yang anda miliki. Hanya 2 semester yang harus ditempuh selama pendidikan ini.

Semester 1 adalah proses perkuliahan penuh, semester 2 proses praktik profesi di lapangan. Sama seperti pendidikan umumnya, calon apoteker akan ditempatkan dimana harus membuat sebuah karya ilmiah sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar apoteker. Selain itu, ujian kompetensi juga menjadi syarat utama untuk bisa lulus dan dikukuhkan dengan prosesi penyumpahan profesi apoteker.

Izin keprofesian apoteker ada dua macam. Pada Pasal 1 poin 22 diberikan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk syarat pelaksanaan pekerjaan kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Sementara pada Pasal 1 poin 23 diberikan Surat Izin Kerja (SIK) yang diberikan kepada apoteker untuk dapat izin melakukan fasilitas produksi dan fasilitas distribusi.

YOLANDA AGNE
Pilihan editor : Saran dari Apoteker untuk Simpan Obat Sirup: Jangan Disimpan di Kulkas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

4 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

13 hari lalu

Program Studi Biologi UGM Raih Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Profilnya

Program studi Biologi UGM raih peringkat 1 di Indonesia Versu QR WUR by Subject 2024. Berikut profil prodi ini.

Baca Selengkapnya

Doktor Farmasi UI Temukan Daun Gambir Sebagai Produk Herbal Penurun Kolesterol

29 Januari 2024

Doktor Farmasi UI Temukan Daun Gambir Sebagai Produk Herbal Penurun Kolesterol

Berkat penelitiannya ini Nanang memperoleh gelar Doktor Ilmu Farmasi dengan predikat summa cumlaude.

Baca Selengkapnya

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Pekerjaan 3 Posisi, Ini Syaratnya

14 Januari 2024

Kimia Farma Apotek Buka Lowongan Pekerjaan 3 Posisi, Ini Syaratnya

PT Kimia Farma Apotek membuka lowongan dengan tiga posisi pekerjaan, yakni Apoteker Pengelola Apotek, Apoteker Pendamping, dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Tingkatkan Alkes dan Bahan Baku Industri Farmasi Lewat R&D

11 Januari 2024

Ganjar Janji Tingkatkan Alkes dan Bahan Baku Industri Farmasi Lewat R&D

Gagasan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan polemik bahan baku industri farmasi dan alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

USU Buka Pendaftaran Prodi Pendidikan Profesi Apoteker, Ada Biaya Khusus bagi Alumni

2 Januari 2024

USU Buka Pendaftaran Prodi Pendidikan Profesi Apoteker, Ada Biaya Khusus bagi Alumni

Prodi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi USU membuka pendaftaran mahasiswa baru pascasarjana tahun 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

9 September 2023

DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha

Wakil Ketua GPFI Ferry Soetikno mengemukakan berlakunya UU Kesehatan itu dipastikan membawa perubahan strategis bagi usaha farmasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap

2 September 2023

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Jaksa Tak Ada Data Lengkap

Dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, autopsi, dan biopsi dari masing-masing korban gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Wacana Merger Tiga Maskapai BUMN, Pengamat Ungkap Potensi Holding Airlines

23 Agustus 2023

Wacana Merger Tiga Maskapai BUMN, Pengamat Ungkap Potensi Holding Airlines

Pakar Marketing sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady, menanggapi perihal wacana merger tiga maskapai BUMN, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, dan Pelita Air

Baca Selengkapnya

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

17 Agustus 2023

Kimia Farma Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Fresh Graduate Bisa Mendaftar

PT Kimia Farma Tbk membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi sebagai Medical Sales Representative.

Baca Selengkapnya