Sejumlah Dosen UGM Tolak Berikan Gelar Profesor Kehormatan, Apakah Itu Doktor Honoris Causa?

Selasa, 21 Februari 2023 07:01 WIB

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)

TEMPO.CO, Jakarta - Draf surat pernyataan dari sejumlah dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebar di dunia maya sejak 13 Februari 2023. Surat tersebut berisi tentang para dosen UGM yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada individu non-akademik, termasuk pejabat.

Setelah surat mengenai gelar profesor kehormatan yang disebut juga doctor honoris causa tersebut beredar, pihak UGM menyebutkan bahwa mereka akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu.

Isu ini dapat dibahas menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

“Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga,” sebut Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Andi Sandi Antonius pada Kamis, 16 Februari 2023.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM itu tidak menepis bahwa pemberian gelar profesor kehormatan itu memang menimbulkan polemik di antara para dosen. “Ada beragam tanggapan dari dosen Universitas Gadjah Mada,” kata dia.

Advertising
Advertising

Lalu sebenarnya gelar apakah yang dipermasalahkan dalam surat tersebut? Berikut adalah penjelasan mengenai doktor honoris causa.

Draft surat penolakan usulan pemberian gelar guru besar (profesor) kehormatan dari dosen UGM yang beredar di media sosial sejak Senin 13 Februari 2023. Dok.twiter

Doktor Honoris Causa

Dalam bahasa Indonesia, gelar ini disebut sebagai Doktor Kehormatan. Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), doctor honoris causa merupakan gelar kesarjanaan yang bisa didapatkan seseorang dari suatu oleh perguruan tinggi atau universitas tanpa perlu mengikuti pendidikan atau lulus dari kampus tersebut sesuai gelarnya.

Perguruan tinggi yang memberikan gelar doktor kehormatan juga bukan institusi pendidikan sembarangan. Universitas ini wajib memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki hak secara eksplisit untuk bisa memberikan gelar tersebut.

Doktor honoris causa yang disingkat H.C diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa atau telah menciptakan karya maupun penemuan yang hebat dan berguna bagi ilmu pengetahuan dan manusia secara luas.

Syarat mendapat gelar Doktor Honoris Causa

Dilansir dari arsip.ugm.ac.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi guna mendapatkan gelar Doktor Kehormatan, di antaranya ialah sebagai berikut.

Pasal 2 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, menyebutkan bahwa gelar kehormatan ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Ayat selanjutnya menjelaskan, gelar tersebut diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa atau karya:

1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;

2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;

3. Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;

4. Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;

5. Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Di sisi lain, usulan pemberian gelar profesor kehormatan ditolak oleh dosen-dosen UGM sebab profesor merupakan jabatan akademik dan bukan sembarang gelar yang bisa diperoleh siapa saja. Semua orang yang mengemban jabatan ini harus melaksanakan tugasnya untuk melanjutkan kewajiban akademik.

Pilihan Editor: Tolak Beri Gelar Kehormatan, Guru Besar UGM: Profesor Itu Diraih dengan Tertatih-tatih

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

8 jam lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

1 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

1 hari lalu

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

3 hari lalu

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.

Baca Selengkapnya

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

3 hari lalu

Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

3 hari lalu

UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

4 hari lalu

Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

4 hari lalu

Top 60 Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024

Berikut daftar 60 perguruan tinggi terbaik di Indonesia versi SCImago Institutions Rankings (SIR) 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya

3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

4 hari lalu

3 Tips Jitu Menulis Esai agar Diterima di Kampus Ivy League

Menulis esai jadi salah satu kunci dalam seleksi kampus bergengsi di Amerika Serikat. Diantara tipsnya adalah menulis dengan jujur dan personal.

Baca Selengkapnya