Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Beri Gelar Kehormatan, Guru Besar UGM: Profesor Itu Diraih dengan Tertatih-tatih

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menerima anugerah Doktor Kehormatan atau Honoris Causa bidang transportasi di Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Dok. Kementerian Perhubungan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menerima anugerah Doktor Kehormatan atau Honoris Causa bidang transportasi di Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Dok. Kementerian Perhubungan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro merupakan salah satu di antara sejumlah dosen yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada kalangan nonakademik, praktisi, atau pejabat. Dia mengatakan profesor adalah jabatan akademik dan bukan gelar akademik laiknya sarjana atau doktor yang melekat sepanjang hidup.

"Profesor bukan gelar. Profesor itu adalah jabatan fungsional yang diraih dosen dengan tertatih-tatih," kata dia pada Jumat, 17 Februari 2023.

Ketimbang memberikan gelar itu kepada kalangan non-akademik, Koentjo menyarankan agar usia pensiun profesor sebaiknya diperpanjang. Koentjoro yang tercatat sebagai Ketua Komisi III Dewan Guru Besar UGM menyebutkan tidak kurang 295 guru besar di UGM bakal memasuki masa pensiun pada 2025.

"Hormatilah dosen-dosen. Usia pensiun profesor diperpanjang kalau misalkan memang kebutuhannya memenuhi. Bukan didatangkan dari praktisi karena mereka (praktisi) kan tidak punya pengalaman mengajar," kata Koentjoro.

Meski jumlah guru besar atau profesor di UGM akan banyak berkurang, ia tidak sepakat jika jabatan itu nantinya diisi dari kalangan nonakademik atau pejabat publik yang diangkat sebagai profesor kehormatan.

Untuk menduduki jabatan akademik tertinggi itu, menurut dia, para dosen harus melalui tahapan panjang mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.

Seorang pengajar atau dosen juga harus mengumpulkan kum penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran. Tidak hanya itu, menurut dia, untuk menempuh jenjang pendidikan S3 sebagai syarat dosen dapat mengajukan kenaikan pangkat sebagai profesor juga tidak mudah.

Saking susahnya menempuh jenjang S3, menurut dia, bahkan salah satu rekannya di Forum Dewan Guru Besar Indonesia ada yang selama enam tahun menyandang jabatan itu belum mendapat kesempatan menguji disertasi.

"Pak, saya sudah enam tahun menjadi guru besar belum pernah menguji S3, membimbing S3 karena saking susahnya untuk S3," ucap Koentjoro menirukan keluhan rekannya.

Senada dengan Koentjoro, Djanianton Damanik yang juga Guru Besar UGM mengatakan bahwa ada atau tidak ada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, jabatan profesor tetap tidak pantas diberikan kepada seseorang yang tidak memenuhi rekam jejak sebagai akademisi.

"Prestasi atau kinerja akademik yang menjadi dasar untuk jabatan guru besar atau profesor, bukan yang lain," kata Djanianton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koentjoro dan Djanianton, adalah dua dari 353 dosen UGM yang namanya tercantum dalam surat pernyataan sikap menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu di sektor nonakademik.

Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu ditujukan kepada Rektor UGM serta ketua, sekretaris, ketua-ketua Komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.

Sebelumnya, UGM menyatakan tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM menyadari peraturan tersebut memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent (bijaksana) sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujar Andi Sandi.

Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa di UGM setiap pandangan akan dihargai dan dihormati. Prinsip tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," kata Wirastuti.

Pilihan Editor: Sejumlah Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan, untuk Siapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

1 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.


Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

4 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Dosen dan Mahasiswa UGM Gelar Aksi Kampus Menggugat, Tuntut Putusan MK yang Adil

Sejumlah aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024.


Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

4 hari lalu

Aktivis perempuan termasuk dosen dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar aksi Kampus Menggugat dalam peringatan Hari Kartini di Balairung UGM Yogyakarta Minggu 21 April 2024. Dok.istimewa
Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.


Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

4 hari lalu

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md. tampak bersalaman dan berpelukan usai sidang sengketa hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 5 April 2024. (Ist.)
Aktivis hingga Dosen Perempuan Kumpul di UGM Gelar Kampus Menggugat Kawal Putusan MK

Dia mengatakan MK adalah anak kandung Reformasi, yang dilahirkan dengan harapan bisa menjaga negara agar tetap berpijak pada konstitusi.


Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

5 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.