Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Beri Gelar Kehormatan, Guru Besar UGM: Profesor Itu Diraih dengan Tertatih-tatih

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menerima anugerah Doktor Kehormatan atau Honoris Causa bidang transportasi di Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Dok. Kementerian Perhubungan
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menerima anugerah Doktor Kehormatan atau Honoris Causa bidang transportasi di Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta, pada Senin, 23 Mei 2022. Dok. Kementerian Perhubungan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro merupakan salah satu di antara sejumlah dosen yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada kalangan nonakademik, praktisi, atau pejabat. Dia mengatakan profesor adalah jabatan akademik dan bukan gelar akademik laiknya sarjana atau doktor yang melekat sepanjang hidup.

"Profesor bukan gelar. Profesor itu adalah jabatan fungsional yang diraih dosen dengan tertatih-tatih," kata dia pada Jumat, 17 Februari 2023.

Ketimbang memberikan gelar itu kepada kalangan non-akademik, Koentjo menyarankan agar usia pensiun profesor sebaiknya diperpanjang. Koentjoro yang tercatat sebagai Ketua Komisi III Dewan Guru Besar UGM menyebutkan tidak kurang 295 guru besar di UGM bakal memasuki masa pensiun pada 2025.

"Hormatilah dosen-dosen. Usia pensiun profesor diperpanjang kalau misalkan memang kebutuhannya memenuhi. Bukan didatangkan dari praktisi karena mereka (praktisi) kan tidak punya pengalaman mengajar," kata Koentjoro.

Meski jumlah guru besar atau profesor di UGM akan banyak berkurang, ia tidak sepakat jika jabatan itu nantinya diisi dari kalangan nonakademik atau pejabat publik yang diangkat sebagai profesor kehormatan.

Untuk menduduki jabatan akademik tertinggi itu, menurut dia, para dosen harus melalui tahapan panjang mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.

Seorang pengajar atau dosen juga harus mengumpulkan kum penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran. Tidak hanya itu, menurut dia, untuk menempuh jenjang pendidikan S3 sebagai syarat dosen dapat mengajukan kenaikan pangkat sebagai profesor juga tidak mudah.

Saking susahnya menempuh jenjang S3, menurut dia, bahkan salah satu rekannya di Forum Dewan Guru Besar Indonesia ada yang selama enam tahun menyandang jabatan itu belum mendapat kesempatan menguji disertasi.

"Pak, saya sudah enam tahun menjadi guru besar belum pernah menguji S3, membimbing S3 karena saking susahnya untuk S3," ucap Koentjoro menirukan keluhan rekannya.

Senada dengan Koentjoro, Djanianton Damanik yang juga Guru Besar UGM mengatakan bahwa ada atau tidak ada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Pada Perguruan Tinggi, jabatan profesor tetap tidak pantas diberikan kepada seseorang yang tidak memenuhi rekam jejak sebagai akademisi.

"Prestasi atau kinerja akademik yang menjadi dasar untuk jabatan guru besar atau profesor, bukan yang lain," kata Djanianton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koentjoro dan Djanianton, adalah dua dari 353 dosen UGM yang namanya tercantum dalam surat pernyataan sikap menolak usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu di sektor nonakademik.

Surat tertanggal 22 Desember 2022 itu ditujukan kepada Rektor UGM serta ketua, sekretaris, ketua-ketua Komisi, dan anggota Senat Akademik UGM.

Sebelumnya, UGM menyatakan tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.

Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM Andi Sandi Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM menyadari peraturan tersebut memang menuai beragam tanggapan dari dosen UGM.

"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent (bijaksana) sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," ujar Andi Sandi.

Sekretaris Rektor UGM Wirastuti Widyatmanti menekankan bahwa di UGM setiap pandangan akan dihargai dan dihormati. Prinsip tersebut, menurut dia, yang kemudian menjadi dasar UGM melakukan kajian terhadap Permendikbudristek tersebut.

"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada Kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," kata Wirastuti.

Pilihan Editor: Sejumlah Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan, untuk Siapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

2 jam lalu

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (ugm.ac.id)
Ide Awal Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Limbah Tulang Hewan untuk Filtrasi Air Limbah dan Irigasi Sawah

Tim mahasiswa UGM menciptakan inovasi dengan memanfaatkan limbah gigi dan tulang hewan sebagai filter air limbah yang diolah menjadi air irigasi sawah


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

2 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Tim Mahasiswa UGM Manfaatkan Tulang Hewan Sebagai Filter Pembersih Air Limbah

Tim mahasiswa UGM mengembangkan inovasi pemanfaatan limbah gigi dan tulang hewan sebagai sarana filtrasi air limbah untuk irigasi.


Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

2 hari lalu

Pengukuhan Guru Besar Tetap untuk bidang Fraud Examination Universitas Bina Nusantara (Binus) Gatot Soepriyanto di Auditorium Kampus Binus Anggrek, Jakarta Barat pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dikukuhkan jadi Guru Besar Binus University, Gatot Soepriyanto Soroti AI dalam Kecurangan Keuangan Perusahaan

Direktur Kampus Bina Nusantara (Binus) Bekasi Gatot Soepriyanto dikukuhkan menjadi guru besar tetap ke-32 dan resmi bergelar profesor.


Mengenal Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Dicetuskan Prof Mubyarto

3 hari lalu

Prof Mubyarto. Foto : Wikipedia
Mengenal Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Dicetuskan Prof Mubyarto

Program-program yang diluncurkan Prof Mubyarto termasuk ekonomi kerakyatan bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan berantas kemiskinan.


Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

3 hari lalu

Prof Mubyarto. Foto : Wikipedia
Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

Prof Mubyarto merupakan akademisi dan penggagas ide-ide mengenai konsep Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila


UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

4 hari lalu

Ketua Tim Riset Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gesang Nugroho, saat peluncuran drone atau UAV Palapa S-1, Selasa 3 September 2024. FOTO/MUH. SYAIFULLAH
UGM Luncurkan Drone Palapa S-1 yang Dilirik Prabowo, Dipesan KLHK

Drone ini bisa dikembangkan untuk kebutuhan militer dan membawa bom. Uji telah dilakukan tim riset UGM untuk pemetaan kawasan.


Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

5 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting atau pemberangusan serikat. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Apa itu union busting?


Zaman Berubah, Perguruan Tinggi Berbenah

5 hari lalu

Mahasiswa Politeknik Negeri Media Kreatif, kelas kuliner dessert & cake, Jurusan Pariwisata, Program Studi Seni Kuliner, saat mengikuti Program Praktisi Mengajar
Zaman Berubah, Perguruan Tinggi Berbenah

Lulusan perguruan tinggi belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan dunia kerja. Konsep Merdeka Belajar Kampus Merdeka diharapkan mampu menjawab tantangan ini.


BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

6 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

BEM KM UGM menegaskan akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi meski revisi UU Pilkada dibatalkan.