Penjelasan LLDIKTI III Soal Aturan Penilaian Angka Kredit yang Diprotes Dosen

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Devy Ernis

Jumat, 14 April 2023 19:05 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani, menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang menuai protes. Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (Sijali) dan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Go Online (Sijago) dinilai membebankan dosen.

Beleid itu membuat beban dosen bertambah secara administratif hingga dinilai dapat mematikan karier. Paris menjelaskan masing-masing LLDIKTI sebelumnya mempunyai tanggal tutup sistem yang berbeda-beda. Namun, tenggat itu sekarang sudah diseragamkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Nizam. Tenggat waktu pengisian menjadi 15 Mei 2023. Di LLDIKTI III sebelumnya memiliki batas waktu yang jatuh pada 30 April 2023.

Paris mengatakan ada salah persepsi mengenai tenggat 15 April 2023 yang ditentukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Sebetulnya, sejak awal memang 15 Mei, cuma mungkin para dosen ada yang memperhatikan separuh saja,” ujarnya kepada Tempo pada Kamis, 13 April 2023.

Berdasarkan Surat Edaran No. 0275/E/DT.04.01/2023 tertanggal 13 April 2023, disebutkan dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dapat mengumpulkan datanya pada aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (Sister) atau sistem internal perguruan tinggi masing-masing sampai dengan 15 Mei 2023.

Selain itu, kata dia, surat edaran juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menjadi dasar kebijakan ini hanya berlaku untuk dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.

Sistem Sebelumnya Belum Terintegrasi
Paris menerangkan bahwa aplikasi Sister dan Sijali milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda. Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.

"Kalau di Sijali untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya.

Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual. Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata Sijali telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.

“Antara PDDikti dengan Sister belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.

LLDIKTI Pastikan Tak Ada Data Dosen yang Hangus

Advertising
Advertising

<!--more-->


Menurut Paris, di LLDIKTI Wilayah III tidak menerapkan sanksi bagi dosen yang telat melakukan input data. “Kami tidak pernah menyatakan ada sanksi. Tidak ada data yang hangus di LLDIKTI Wilayah III,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa bagi dosen yang mengumpulkan data sampai dengan 31 Desember 2022, penilaiannya akan mengunakan sistem PAK yang sedang berjalan. Bagi yang mengumpulkan setelah 30 Juni 2023, maka akan digunakan PAK dengan aturan yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PAN RB. Bagi yang melakukan input data pada 1 Januari-30 Juni 2023 maka akan melakukan kegiatan melalui mekanisme pengakuan.

“Kami pastikan LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta, kalau pun dosennya tidak sempat input maka kami yang akan mengerjakan. Kami akan mengambil data terakhir yang kami punya,” katanya.

Paris pun memastikan tak ada penghapusan nilai kinerja dosen. "Kami akan mengambil data dari yang paling up to date yang diberikan oleh dosen kepada kami di LLDIKTI III. Dosen silakan memilih mau menginput di PDDikti, Sijali, atau Sister. Kami per minggu lalu sudah diberi akses dan sudah terintegrasi,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah dosen melancarkan protes ke Menteri Pendidikan Nadiem Makarim terkait batas waktu terkait kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data tridharma PAK di aplikasi Sijali dan Sijago. Para dosen menilai tenggat waktu pada 15 April dinilai begitu sempit dan bisa mematikan karier para dosen.

Para dosen menjelaskan duduk perkara berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang baru-baru ini mengedarkan sosialisasi kebijakan penyelesaian PAK bagi dosen-dosen
di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu dinilai membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data tridharma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit yaitu 15 April.

Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan. Selama ini semua data tridharma telah secara rutin di-input oleh dosen ke sistem aplikasi Sister.

Untuk keperluan kenaikan jabatan, Ditjen Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali dan Sijago. Walhasil, dosen harus meng-input kembali secara manual data Tridarma yang telah ada di Sister itu ke Sijali. "Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit," demikian pernyataan para dosen tersebut.

Pilihan Editor: Bikin Edible Film dari Singkong, Mahasiswa ITB Raih Medali Emas di Asian Student's Venture Forum 2023

Berita terkait

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

2 jam lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

1 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

2 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

2 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Kembali Diminta Mengajar Program Doktor di Universitas Jayabaya

4 hari lalu

Bamsoet Kembali Diminta Mengajar Program Doktor di Universitas Jayabaya

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, kembali diminta untuk mengajar program doktor (S3) ilmu hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

5 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

5 hari lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar Indonesia

Bamsoet mengikuti Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) sebagai pemenunah persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen di Indonesia.

Baca Selengkapnya