Mengenal Proses Yudisium Mahasiswa Hingga Persyaratannya

Senin, 17 April 2023 16:22 WIB

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah yudisium memang sudah umum didengar banyak orang terutama bagi mahasiswa. Yudisium secara umum didefinisikan sebagai salah satu tanda bagi seorang mahasiswa yang akan lulus dari program sarjana di perguruan tinggi. Nah untuk mencapai tahap ini, ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dilalui oleh mahasiswa.

Apa itu Yudisium

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, yudisium adalah ajang penentuan nilai (lulus) dari suatu ujian sarjana lengkap yang ada di perguruan tinggi. Dalam artian, jika mahasiswa sudah melaksanakan ujian dan memperoleh nilai skripsi, belum tentu dinyatakan lulus, karena belum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas. Di tahap inilah, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan sebelum mahasiswa tersebut diluluskan.

Adapun melansir laman sid.universitasmulia.ac.id, yudisium merupakan salah satu proses akademik yang berkaitan dengan penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari semua proses akademik yang dijalani. Hal ini juga menjadi semacam pengumuman nilai kepada mahasiswa atas semua nilai akademiknya.

Selain itu juga menetapkan nilai transkrip akademik, serta memutuskan juga terkait lulus atau tidaknya mahasiswa yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dari keputusan rapat yudisium yang biasanya dihadiri oleh oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana, dan keputusan yudisium nantinya dinyatakan atas keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.

Syarat Yudisium di Perkuliahan

Proses Yudisium untuk mahasiswa sebenarnya dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dari universitas masing-masing. Namun berikut beberapa syarat yudisium secara umum:

Advertising
Advertising

1. Mahasiswa sudah menyelesaikan semua persyaratan studi atau akademiknya sesuai dengan ketentuan universitasnya.

2. Mahasiswa juga sudah melunasi pembayaran atau biaya administrasi akademiknya.

3. Ada beberapa universitas yang melampirkan persyaratan seperti dokumen atau ijazah SMA, foto resmi, sertifikat TOEFL, transkrip nilai, fotokopi kartu mahasiswa, fotokopi kartu keluarga, dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk waktu pelaksanaan, setiap perguruan tinggi biasanya sudah mempunyai jadwal yudisium sendiri. Namun sebelumnya, mahasiswa harus memastikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan, baru setelahnya waktu dan ketentuannya diumumkan.

Yudisium sendiri berbeda dengan wisuda. Arti wisuda sendiri dalam KBBI adalah acara pelantikan atau peresmian yang dilakukan dengan upacara khidmat. Sederhananya, wisuda menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan akademik mahasiswa di perguruan tinggi atau pengukuhan kelulusan seseorang.

Pilihan editor: Kisah Clareta, Mahasiswa Peraih IPK Tertinggi di Wisuda April ITB 2023

AWALIA RAMADHANI

Berita terkait

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

13 jam lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

13 jam lalu

Ini 3 Alasan Australia Tingkatkan Jumlah Minimum Tabungan untuk Visa Pelajar

Australia meningkatkan jumlah minimum tabungan untuk visa pelajar sebagai upaya menekan angka migrasi yang tinggi.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

14 jam lalu

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

16 jam lalu

Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.

Baca Selengkapnya

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

18 jam lalu

Forum Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta Bersiap Deklarasi Dukungan untuk Nikson Nababan

Deklarasi direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2024, di Warkop Medan Jakarta, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

18 jam lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

21 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

1 hari lalu

UTBK Gelombang Pertama Selesai, Panitia Pusat: Isu Kecurangan Tidak Ada Lagi

Rina Indiastuti mengatakan, secara keseluruhan pelaksanaan tes di setiap Pusat UTBK perguruan tinggi negeri berjalan dengan lancar dan baik

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya