Kasus Harian Covid-19 Bertambah 2.074 Per 29 April, Tertinggi dalam 10 Bulan

Selasa, 2 Mei 2023 22:33 WIB

Warga melakulan pemeriksaan kesehatan sebelum mendapatkan suntikan dosis keempat atau booster kedua vaksinasi Covid-19 di Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023. Pelaksanaan vaksinasi ini dilaksanakan serentak di sejumlah puskesmas kelurahan dan kecamatan di Jakarta Timur.TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memberi peringatan waspada sehubungan Covid-19, menyusul peningkatan kasus harian Covid-19 per 29 April 2023.

“Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang, tertinggi sejak 10 bulan terakhir,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang meningkat menjadi 14,76 persen. Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupacy Ratio (BOR) juga naik menjadi 7,47 persen.

Kasus meninggal juga dilaporkan meningkat sejak awal April. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian.

Dengan adanya peningkatan ini, Syahril mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19. “Upaya pencegahan paling efektif yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan,” jelasnya.

Advertising
Advertising

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah, serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Selain disiplin prokes, Kemenkes juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19, baik dosis lengkap maupun booster. Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.

Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama Covid-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

29 menit lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

17 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

19 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

2 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

4 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

4 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

8 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

9 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya