KLHK Terima Hibah Fasilitas Musnahkan Limbah PCBs Tanpa Dibakar, Kenapa Ini Penting?

Jumat, 19 Mei 2023 01:14 WIB

Peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia. Ppid.menlhk.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat hibah melalui pendanaan dari Global Environmental Fund berupa pembangunan fasilitas pemusnahan PCBs (Polychlorinated Biphenyls) yang memperkenalkan metode non-thermal atau non-combustion pertama di Indonesia. Fasilitas tersebut dioperasikan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLi), perusahan pengolah limbah B3 asal Jepang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun di KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan komitmen Indonesia mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir 2028. “Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang menandai peresmian fasilitas pengolahan PCBs itu, Rabu 17 Mei 2023.

Mengenai penunjukkan PPLI untuk mengoperasikan fasilitas hibah tersebut, Vivien mengaku sudah berdasarkan kajian operating entity yang memenuhi persyaratan teknis dan lokasi. PPLi dinilai telah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 serta diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pemanfaatan dan operasional fasilitas secara profesional.

Sedangkan kinerja fasilitas yang akan dioperasikan sudah dalam proses mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK. Peresmian pada Rabu dilakukan setelah melalui proses uji coba hampir satu tahun.

“Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengadopsi metoda pemusnahan non-combustion atau non pembakaran," kata Vivien sambil menerangkan, metode pemusnahan pembakaran menghasilkan emisi CO2 dan berpotensi membentuk senyawa beracun dioksin dan furan. "Teknologi non pembakaran sama sekali tidak akan menghasilkan emisi gas-gas yang berbahaya,” kata dia lagi.

Advertising
Advertising

Limbah PCBs Dunia dan Indonesia


Perwakilan UNIDO Indonesia, Salil Dutt, menuturkan, promosi metoda non pembakaran untuk pemusnahan PCBs karena lebih ramah lingkungan dan sesuai rekomendasi Konvensi Stockholm. Kata dia, hingga saat ini, UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika melalui skema kerja sama dengan GEF.

Salil menambahkan, total dana hibah GEF yang telah dikelola sebesar USD 80 juta dan didukung penyertaan anggaran dari para mitra sebesar lebih dari USD 360 juta. "Sementara ini, jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan lebih dari 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir 2028,” ujar Salil.

Peta jalan dalam mencapai penghapusan PCBs dari bumi Indonesia sendiri dianggap cukup menantang. Saat ini diperkirakan terdapat minimal 1,2 juta unit trafo aktif yang dimiliki oleh industri tanah air. Ini terutama dari sektor yang membutuhkan dan mengelola energi listrik besar seperti industri pembangkitan, minyak dan gas, kimia, pulp dan kertas, besi baja, pertambangan, serta manufaktur.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun di KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, di hari peresmian Fasilitas Pengelolaan PCBs Non Thermal Pertama di Indonesia, Selasa 16 Mei 2023. Ppid.menlhk.go.id

Dari jumlah tersebut, hampir 10 persen diantaranya diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton. Sebagian besar bersumber dari kontaminasi silang PCBs, yakni ketika trafo bersih terjangkit PCBs dari trafo lain yang terkontaminasi. Pola kemitraan public-private partnership merupakan pendekatan yang dipilih KLHK dan UNIDO untuk pengelolaan limbah PCBs non thermal di Indonesia.

PCBs sampai ke ASI

Untuk diketahui PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun yang saat ini masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik. PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, gangguan sistem pencernaan, memicu kemandulan dan ketidakseimbangan hormon (termasuk kebancian). Dalam dosis yang tinggi, PCBs dapat menyebakan kematian dan keracunan massal sebagaimana yang terjadi di Jepang pada tahun 1968.

PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak diketahui karena tidak dapat terhancurkan secara alami. PCBs juga mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Penelitian yang dilakukan oleh sejumlah peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta KLHK mengungkap cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia, bahkan telah terdeteksi pada Air Susu Ibu di beberapa kota di Jawa dan Sumatera.

Menteri LHK telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020. Di dalamnya diatur batas waktu pemusnahan PCBs.

Adapun Presiden Direktur PPLI, Yoshiaki Chida, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dari UNIDO dan KLHK untuk mengelola fasilitas pemusnahan PCBs. "Teknologi pengolahan PCBs non thermal ini merupakan aset bangsa dan menjadi salah satu solusi bagi negeri dalam pengolahan limbah B3," ujarnya

Pilihan Editor: Guru Besar Telkom University Bicara Dampak Chatbot AI, Kelebihan Google Bard daripada ChatGPT, dan AGI Penerus AI


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

9 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

9 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

10 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

24 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

24 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

24 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

27 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

31 hari lalu

Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

35 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya