Cara Cek NIK KTP Online dan Offline untuk Melihat Masa Aktif

Reporter

Tempo.co

Rabu, 24 Mei 2023 15:56 WIB

Ilustrasi KTP. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang penggunaannya sudah berfungsi secara komputerisasi sehingga mudah di-scan. Program KTP elektronik ini telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun 2009.

Kemudian, setiap warga negara hanya diizinkan untuk memiliki KTP hanya satu meskipun berdomisili di tempat yang berbeda. Hal ini dikerahkan untuk mengurangi kejahatan dari pemanfaatan suara bodong Pemilu hingga kejahatan hukum lainnya yang sudah terjadi saat ini. Lakukan pengecekan masa aktif KTP Anda berikut, ya!

1. Cara Cek NIK KTP Online Via Media Sosial Dukcapil

Cara cek NIK KTP aktif atau tidak yang pertama adalah dapat menghubungi media sosial resmi Dukcapil dengan mengirimkan pesan atau direct message (DM). Berikut ini cara dan informasi alamat akun media sosial resmi Dukcapil.

  • Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil
  1. Facebook resmi Dukcapil : Halo Dukcapil
  2. Twitter resmi Dukcapil : @ccdukcapil

Pastikan Anda tidak keliru klik akun resmi Dukcapil. Pasalnya, banyak penipuan di luar sana yang mengatasnamakan Dukcapil. Kemudian, Anda dapat langsung menyampaikan informasi dan data lengkap mulai dari nama sekaligus nomor NIK KTP.

2. Buka Laman dukcapil.kemendragi.go.id

Anda juga dapat mengunjungi laman dukcapil.kemendagri.go.id untuk mengetahui keaktifan KTP.

  • Di halaman beranda lama Dukcapil, Anda akan berada di beranda. Terdapat berbagai segmen seperti galeri, tentang kami, ragam, informasi publik, berita, produk hukum, dan publikasi.
  • Anda cukup pilih ‘ragam’ pada menu bar beranda tersebut.
  • Akan muncul dua segmen. Antara lain, ‘data diri’ dan ‘data kependudukan’.
  • Pilihlah data kependudukan dan langsung ketik angka sebanyak 16 digit sesuai NIK KTP Anda.
  • Jika nomor yang anda ketik valid, maka akan muncul data diri lengkap di laman Dukcapil tersebut. Perlu diketahui, data yang tidak ditemukan kemungkinan karena ada status yang belum diganti dan kesalahan mengetik nomor NIK.

3. Cara Cek NIK KTP Online via Layanan SMS Dukcapil

Advertising
Advertising

Status masa aktif NIK KTP Anda juga dapat diketahui melalui mengirim SMS ke nomor resmi Dukcapil Kemendagri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Ketik pesan SMS dengan format resmi Dukcapil, yaitu Cek#KTP#NIK
  • Lalu, kirim SMS tersebut ke nomor 0815-3636-999.

4. Cek dengan Card Reader e-KTP

Card reader akan menghubungkan Anda dengan program di PC atau komputer. Karenanya, alat ini hanya resmi tersedia pada instansi terkait saja. Sehingga Anda perlu mendatanginya langsung.

5. Cara Cek NIK Online Melalui Email

Lakukan hal berikut demi mengetahui kevalidan NIK KTP Anda.

  • Isi subjek email dengan format resmi #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_HP#Keluhan.
  • Lalu, sampaikan informasi secara jelas di badan e-mail.
  • Kirim email ke alamat resmi callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Anda akan mendapatkan balasan kurang lebih 24 jam atau mungkin lebih dari 1 hari pada jam kerja.

6. Cara Cek NIK Online Melalui WhatsApp

Akun WhatsApp Dukcapil resmi yang Anda hubungi harus memiliki centang hijau. Berikut format chat di WhatsApp.

  • Pertama, Anda harus simpan nomor 0811-8005-373 di kontak ponsel. Juga dapat mengunjungi link wa.me/628118005373 di browser.
  • Ketik pesan dengan format sesuai data diri di KTP mulai dari nama lengkap, NIK, Kelurahan, Kecamatan, Kota, dan Kabupaten.

7. Cek NIK Via Call Center Halo Dukcapil.

Untuk pelayanan lebih cepat, Anda dapat menelepon langsung.

Hubungi nomor resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri di 1500-537.

Pilihan editor: Cara Cek NIK Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta atau Tidak

ALFI MUNA SYARIFAH

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

4 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

7 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

14 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

14 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

15 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

17 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

20 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

26 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

35 hari lalu

Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

37 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya