TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan pencabutan larangan riset sel tunas (stem cell) yang menggunakan sel telur manusia. Tiga tahun lalu Korea Selatan menetapkan praktek riset seperti itu ilegal setelah seorang ilmuwannya ketahuan membuat klaim palsu.
Komite bioetika nasional setempat menyatakan bersedia menyetujui dengan syarat proyek riset sel tunas baru yang diajukan tim peneliti di Rumah Sakit Umum Cha di Seoul. Proyek itu berjanji menggunakan sel telur yang sudah gagal (aborsi) dengan tujuan penyembuhan penyakit.
“Rumah sakit akan diizinkan terus dengan proyeknya itu asal memenuhi empat syarat,” kata seorang pejabat komite itu tanpa bersedia membeberkan keempatnya.
Komite Bioetika Korea Selatan melarang riset dengan sel tunas pada 2006 lalu setelah klaim keberhasilan Hwang Woo-Suk, saat itu pakar teriogenologi dan bioteknologi kesehatan veteriner di Seoul National University, menciptakan sel tunas manusia baru lewat teknik kloning terungkap gadungan. Data-data yang dipakainya ternyata rekaan. (YAHOONEWS)