Kemendikbud Sebut Pengawasan PPDB di Daerah Lemah, JPPI: Ada Kesan 'Cuci Tangan'

Reporter

Nabiila Azzahra

Editor

Devy Ernis

Jumat, 14 Juli 2023 15:07 WIB

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan kekecewaan atas respons Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terhadap kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR pada Rabu, 12 Juli lalu, Kementerian Pendidikan menyebut mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah masih kurang dalam PPDB 2023.

Menurut Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang, pemerintah daerah tidak melihat prinsip kebijakan yaitu objektif, transparan, dan akuntabel sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

“Di dalam mekanisme pengawasan kami, kami melihat juga bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah,” tuturnya pada Rabu, 12 Juli 2023.

Permendikbud Dinilai Sumber Masalah
Merespons hal tersebut, Ubaid mengaku kecewa karena Kementerian Pendidikan terkesan "cuci tangan" lantaran mengarahkan tudingan kisruh PPDB 2023 kepada pemda. "Jika tudingan ini dialamatkan kepada pemda maka Kementerian Pendidikan jelas cuci tangan," ujar Ubaid dalam rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 13 Juli 2023.

Menurut JPPI, pangkal masalah bersifat sistemik dan letaknya ada di pemerintah pusat, bukan di level daerah. Pasalnya, aturan yang menjadi acuan pemerintah daerah dan melahirkan peraturan turunan yang satu sama lain saling bertabrakan adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Dampaknya, lanjut Ubaid, muncul banyak protes soal seleksi berdasarkan usia, ketidakjelasan parameter jalur prestasi, dan juga banyak ditemukan manipulasi di jalur zonasi dan afirmasi.

“Bila hanya ada satu atau dua daerah yang gaduh, maka bisa jadi daerah tersebut yang salah tafsir. Tetapi jika ricuh itu terjadi di dimana-mana, berarti acuan Permendikbud-nya yang bermasalah," ujarnya.

Masih Ada Kesenjangan
Lebih lanjut, Ubaid mengamati Permendikbud tentang PPDB terakhir diterbitkan pada 2021, tapi hingga kini belum juga direvisi. Padahal, kata dia, jelas memakan banyak korban karena ketidakadilan yang sistemik.

Dia berpendapat bahwa sejak diberlakukan dari 2017 hingga kini, pemerataan akses dan mutu pendidikan belum nyata adanya. Dari sisi akses, lanjutnya, mayoritas anak tak dapat jatah bangku di sekolah negeri.

“Tahun ini, pendaftar PPDB masih saja numpuk di sekolah-sekolah unggulan dan favorit. Bahkan, kini pemerataan kualitas pendidikan kian rancu dengan adanya label sekolah penggerak,” katanya.

Rekomendasi dari JPPI
JPPI memberikan beberapa rekomendasi kepada Kemendikbudristek perihal kisruh PPDB ini. Pertama, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang jelas dan berkeadilan.

Kedua, untuk memastikan semua anak mendapat jatah kursi di sekolah, Permendikbud tentang PPDB harus menjadi acuan utama yang mewajibakan semua pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di semua tingkat. Hal ini penting agar kuota kursi di semua sekolah sebanding dengan jumlah kebutuhan.

Ketiga, sistem seleksi tidak boleh lagi digunakan dalam aturan PPDB yang baru. Sistem yang digunakan seharusnya berkeadilan dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Keempat, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap pemenuhan layanan pendidikan yang berkualitas, termasuk terhadap skema penuh pembiayaan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jadi, semua siswa bisa sekolah dengan bebas biaya.

Kelima, penerapan sistem zonasi harus dibarengi dengan pemerataan kualitas sekolah tanpa melalui sistem seleksi. Jadi, semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah.

Adapun Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tempo pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pilihan Editor: Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemendikbud Tegaskan Mahasiswa Baru Bisa Tinjau Ulang Penetapan UKT oleh Kampus

7 jam lalu

Kemendikbud Tegaskan Mahasiswa Baru Bisa Tinjau Ulang Penetapan UKT oleh Kampus

PTN dan PTNBH disebut harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

Baca Selengkapnya

Nadiem: Kenaikan UKT yang Tak Rasional Akan Kami Hentikan

8 jam lalu

Nadiem: Kenaikan UKT yang Tak Rasional Akan Kami Hentikan

Nadiem berjanji akan membatalkan kenaikan UKT yang tidak rasional di berbagai PTN di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Rapat dengan Kemendikbud, Anggota Komisi X DPR Singgung KIP Kuliah Salah Sasaran

11 jam lalu

Rapat dengan Kemendikbud, Anggota Komisi X DPR Singgung KIP Kuliah Salah Sasaran

Putra Nababan menyinggung gaya hidup sebagian penerima KIP Kuliah yang dia nilai berlebihan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

12 jam lalu

Anggota DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Pejabat Kemendikbud yang Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

Anggota Komisi X DPR menyoroti absennya pejabat Kemendikbud yang menyebut pendidikan tinggi merupakan tertiary education.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Luncurkan Program Sastra Masuk Kurikulum, Bumi Manusia Masuk Daftar Rekomendasi

12 jam lalu

Kemendikbud Luncurkan Program Sastra Masuk Kurikulum, Bumi Manusia Masuk Daftar Rekomendasi

Kemendikbud Ristek merekomendasi ratusan buku sastra untuk dibaca para pelajar di Indonesia saat peluncuran Program Sastra Masuk Kurikulum

Baca Selengkapnya

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

1 hari lalu

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

Pakta integritas bahkan melibatkan unsur-unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

1 hari lalu

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akun PPDB jenjang SD pada hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

2 hari lalu

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

Kuota PPPK guru tahun ini seharusnya membutuhkan sebanyak 419 ribu guru.

Baca Selengkapnya

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

2 hari lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

2 hari lalu

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.

Baca Selengkapnya