Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelar Guru Besar Dicabut Nadiem, Mantan Petinggi MWA UNS Bakal Gugat ke PTUN

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO,  Solo - Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kepada mereka. Mereka adalah Hasan Fauzi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu menjabat sebagai Sekretaris MWA UNS.

Keberatan diajukan lantaran keduanya merasa tak pernah menyalahgunakan wewenang seperti yang disebutkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan. Dalam Surat Keputusan Mendikbudristek tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, Hasan dan Tri disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang salah satunya pasalnya mengenai penyalahgunaan wewenang.

"Tuduhan penyalahgunaan wewenang karena kami berkirim surat ke menteri (Nadiem), dianggap mempengaruhi menteri. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri  melaporkan tentang hasil Pilrek dan menyampaikan yang terjadi di UNS," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Juli 2023. 

Hasan membantah adanya tudingan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, yang dirinya lakukan hanyalah bersurat kepada Menteri Nadiem terkait hasil pemilihan rektor UNS dan memberikan solusi atas situasi dan kondisi yang terjadi saat itu.

"Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang? Sedangkan Prof Tri (Tri Atmojo) yang juga hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR (Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor), juga dituduh menyalahgunakan wewenang. Padahal hanya menjalankan tugas sebagai Ketua P3CR," katanya.

Selain mengajukan protes kepada Kementerian Pendidikan, Hasan juga akan menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. "Sudah mengajukan keberatan ke Kementerian dan segera PTUN," katanya.

Sebelumnya, dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS yaitu Hasan Fauzi yang semula menjabat sebagai Wakil Ketua MWA UNS dan Tri Atmojo Kusmayadi yang dulu Sekretaris MWA UNS, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari guru besar kini beralih menjadi jabatan pelaksana. Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar saat dimintai konfirmasi, Rabu, 12 Juli 2023. 

Muhtar menjelaskan penjatuhan sanksi kepada Hasan Fauzi dan Tri Atmojo itu masing-masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek No. 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan No. 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana. Hukuman disiplin berlaku selama 12 Bulan. 

"Ini bunyi SK. Otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun, untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," ungkap Muhtar kepada wartawan yang menemui di ruang kerjanya, Rabu sore. 

Adapun pencabutan gelar tersebut ditengarai buntut dari konflik pemilihan rektor UNS yang berujung pembekuan MWA pada April lalu. Namun, Muhtar mengaku tak tahu apakah hal itu terkait atau tidak.

Pilihan Editor: Daftar Dugaan Kecurangan PPDB 2023, dari Jual Beli Kursi hingga Titipan Pejabat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

2 hari lalu

Enam guru besar baru UNS akan dikukuhkan oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho di Gedung Auditorium UNS Solo, Senin, 25 September 2023. Foto diambil saat konferensi pers Pengukuhan Guru Besar UNS, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Guru Besar UNS Terus Bertambah, 6 Dosen Sandang Gelar Profesor Senin Pekan Depan

Sebbelumnya, total ada 10 guru besar UNS yang telah dikukuhkan oleh Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho pada 19 dan 21 September 2023.


16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meresmikan Toko Jama'ah NU-Mandiri atau Numan di Sleman Yogyakarta Minggu (17/9). Dok.istimewa
16 Produsen Minyak Goreng Gugat Mendag Zulkifli Hasan ke PTUN, ada Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau

16 produsen minyak goreng mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

3 hari lalu

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim merespons gugatan Aprindo ke PTUN karena utang rafaaksi minyak goreng belum dibayar.


Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.
Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Siap Gugat Kemendag ke PTUN

Aprindo telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

4 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemrov DKI dan Jakpro Meski Sudah 4 Kali Persidangan

Pengacara LBH Jakarta selaku kuasa hukum eks Kampung Bayam mengatakan gugatan dicabut setelah mempertimbangkan nasihat majelis hakim.


Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

4 hari lalu

Eks warga Kampung Bayam yang tinggal di tenda di depan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Rabu 20 September 2023. Pemda DKI meminta Eks warga Kampung Bayam pindah sebelum Piala Dunia U-17 2023 dihelat pada 10 November-2 Desember. Eks warga Kampung Bayam memilih tinggal di tenda-tenda yang dipasang di depan JIS sebagai bentuk protes terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Warga yang huniannya digusur demi pembangunan JIS ini belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena belum sepakat soal harga sewa. TEMPO/Subekti.
Eks Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan ke Pemprov DKI dan Jakpro, Alasannya ...

Eks warga Kampung Bayam mencabut gugatan mereka terhadap Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro)


Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

6 hari lalu

Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Pengukuhan 5 Guru Besar UNS Solo, Dosen Bidang Orthopaedi Lakukan Riset Tentang Penyakit Tulang Belakang

Selain Pamudji Utomo, ada empat guru besar UNS yang akan dikukuhkan besok.


Kebakaran di Museum Nasional Diklaim Tak Sambar Benda Koleksi Bersejarah

7 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api ketika terjadi kebakaran di Museum Nasional di Jakarta, Sabtu, 16 September 2023. Sebanyak 14 unit mobil dan 56 personil pemadam kebakaran diterjunkan untuk memadamkan api yang membakar salah satu gedung Museum Nasional. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kebakaran di Museum Nasional Diklaim Tak Sambar Benda Koleksi Bersejarah

Museum Nasional memiliki koleksi baru ribuan benda bersejarah yang baru saja repatriasi dari Belanda.


Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

8 hari lalu

Gedung Apartemen Kalibata City, Jakarta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Sidang Gugatan Warga Kalibata City, Saksi Ahli Tegaskan Aturan P3SRS

Warga Kalibata City berhasil menghadirkan saksi ahli Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia.


Putusan Hakim PTUN Dinilai Tak Komprehensif dan Langgengkan Pelanggaran Wali Kota Depok

12 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Putusan Hakim PTUN Dinilai Tak Komprehensif dan Langgengkan Pelanggaran Wali Kota Depok

Tim advokasi SDN Pondok Cina 1 beberkan keberatan atas putusan majelis hakim PTUN Bandung menolak gugatan terhadap Pemkot Depok.