Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Reporter

Fani Ramadhani

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 6 Agustus 2023 02:26 WIB

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)

TEMPO.CO, Jakarta - Siswa SD hingga SMA sudah memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 dan sistem pembelajaran menggunakan Kurikulum Merdeka atau biasa disebut Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.

Dalam Kurikulum Merdeka ini terdapat struktur yang mengatur pada setiap jenjang pendidikan. Adapaun struktur kurikulum untuk jenjang SMA/MA Sederajat adalah sebagai berikut:

Struktur Kurikulum SMA/MA

1. Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu:

a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan

Advertising
Advertising

b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

2. Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

3. Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.

4. Perubahan Terkait Mata Pelajaran

a. Mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas 10 SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.

b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.

c. Di kelas 10, murid mempelajari mata pelajaran umum (belum ada mata pelajaran pilihan). Murid memilih mata pelajaran sesuai minat di kelas 11 dan 12, sesuai kelompok mata pelajaran yang tersedia.

Penjelasan mata pelajaran IPA dan IPS SMA/MA kelas 10

Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di kelas 10 SMA/MA/ sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.

Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi. Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:

a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi;

b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau;

c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.

Selanjutnya: Pada fase F (kelas 11 dan 12), struktur mata pelajaran...
<!--more-->

Struktur Mata Pelajaran SMA/MA Fase F

Pada Fase F (kelas 11 dan 12), struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:

a. Kelompok Mata Pelajaran Umum

Setiap SMA/MA/sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua murid SMA/MA/sederajat.

b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

Setiap SMA/MA/sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/sederajat.

Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat secara umum

a. Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 mata pelajaran pilihan.

b. Setiap murid wajib mengikuti:

i. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum;

ii. memilih 4–5 mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas 10.

c. Murid diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas 11 semester 2 berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.

d. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

e. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

f. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.

g. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.

KEMDIKBUD

Pilihan editor: Merdeka Belajar Merdeka Bermain: Berikut Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat PAUD

Berita terkait

P2G: Sekolah dengan Kurikulum Merdeka Alami Penurunan Jumlah Siswa yang Diterima SNBP 2024

21 hari lalu

P2G: Sekolah dengan Kurikulum Merdeka Alami Penurunan Jumlah Siswa yang Diterima SNBP 2024

Terjadi penurunan jumlah siswa angkatan pertama kurikulum merdeka yang diterima jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024.

Baca Selengkapnya

Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

28 hari lalu

Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi

Baca Selengkapnya

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

28 hari lalu

20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek dan Kwarnas Diskusikan soal Pendidikan Pramuka di Sekolah

34 hari lalu

Kemendikbudristek dan Kwarnas Diskusikan soal Pendidikan Pramuka di Sekolah

Namun, Anindito tidak menjelaskan hasil penawaran itu. Ia hanya mengatakan, Pramuka tetap ada di Kurikulum Merdeka.

Baca Selengkapnya

3 Poin Penting dari Kemenko PMK soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

35 hari lalu

3 Poin Penting dari Kemenko PMK soal Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

Kemenko PMK menjelaskan catatan soal Pramuka yang tak lagi jadi ekskul wajib dengan ditetapkannya Kurikulum Merdeka.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

35 hari lalu

Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

Mendikbudristek Nadiem Makarim putuskan Pramuka tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah. Berikut jenjang atau tingkatan dalam Pramuka, masih ingat?

Baca Selengkapnya

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

36 hari lalu

Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.

Baca Selengkapnya

Bukan Lagi Ekskul yang Wajib Diikuti, Begini Gerakan Pramuka Bermula di Indonesia dan Dunia

37 hari lalu

Bukan Lagi Ekskul yang Wajib Diikuti, Begini Gerakan Pramuka Bermula di Indonesia dan Dunia

Menteri Nadiem Makarim telah mencabut permendikbud yang menetapkan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Kemendikbudristek Jelaskan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

37 hari lalu

Anggota DPR Minta Kemendikbudristek Jelaskan Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib

Peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela.

Baca Selengkapnya

Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

37 hari lalu

Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

Tak sesuai Kurikulum Merdeka, ekstrakurikuler Pramuka diputuskan Menteri Nadiem tak wajib lagi diikuti siswa di sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya