Kemendikbud Rilis ARKAS 4 untuk Pengelolaan Dana BOS, Simak Fitur-fitur Terbarunya

Selasa, 8 Agustus 2023 07:07 WIB

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis secara nasional versi terbaru dan keempat dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS pada Senin, 7 Agustus 2023.

ARKAS merupakan sistem informasi yang memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

“Berkat dukungan banyak sekali pihak, pencapaian penggunaan platform ARKAS saat ini mencapai 99,5 persen,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam webinar yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud.

Sejak tahun lalu, Nadiem mengatakan Kemendikbudristek melakukan dua perbaikan besar ARKAS. Perbaikan pertama adalah integrasi Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk modul perencanaan.

Perbaikan kedua adalah pengembangan ARKAS versi ketiga menjadi ARKAS 4. Menurut Nadiem, versi terbaru ARKAS hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman karena sesuai dengan petunjuk teknis, serta lebih praktis karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Advertising
Advertising

“Ibu Bapak bendahara dan operator dengan adanya ARKAS 4 ini tidak perlu khawatir, karena selama proses perilisan berlangsung akan mendapatkan pendampingan terkait platform sehingga dapat mempercepat proses pembelajaran fitur-fitur terbaru dari ARKAS 4,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Iwan mengatakan penyempurnaan ARKAS dilakukan dengan mempertimbangkan umpan balik yang didapat dari berbagai kalangan. Pencapaian ARKAS terbaru disebutnya sangat baik, meski ia menyebut masih banyak laporan-laporan untuk perbaikan supaya bisa menyempurnakan platform.

“Kita sudah ada data pencapaian untuk 2022. Lebih dari 217.000 sekolah telah memanfaatkan platform ARKAS, dan 99,8 persen satuan pendidikan sudah melaporkan dana BOS secara daring selama 2022. Lalu, total yang telah menggunakan dana BOS secara transparan itu 50,7 triliun,” kata Iwan.

Fitur-fitur baru ARKAS 4

Iwan mengatakan bahwa fitur-fitur terbaru ARKAS sudah diujikan melalui berbagai tahapan. Uji coba dilakukan di tiga kota dan dirilis terbatas untuk 10.000 satuan pendidikan. Berikut fitur-fitur baru ARKAS 4:

1. Sistem penganggaran dan penatausahaan sesuai dengan Juknis BOS Reguler 2023.
2. Pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel.
3. Perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail.
4. Fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyesuaian alur dan desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif dan akurat.
6. Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis.

Saat ini, ARKAS 4 dapat mengelola sumber dana yang berasal dari BOS Reguler, BOS Kinerja, SiLPA BOS Kinerja, BOS Daerah dan sumber dana lainnya.

Siapa yang bisa menggunakan ARKAS 4?

Mulai 7 Agustus 2023, ARKAS 4 dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Berdasarkan situs Pusat Informasi ARKAS, sekolah yang menerima dana BOS Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.

Pilihan Editor: Dana BOS Rp 4 Triliun untuk Madrasah Swasta Segera Cair, Ini Prosedurnya

Berita terkait

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

2 jam lalu

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

Kuota PPPK guru tahun ini seharusnya membutuhkan sebanyak 419 ribu guru.

Baca Selengkapnya

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

9 jam lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

10 jam lalu

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

14 jam lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

2 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

2 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

3 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

3 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

3 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya