SK Inpassing Terbit, Guru Madrasah Non-ASN Kini Bisa Miliki Tunjangan Layaknya ASN

Reporter

Editor

Devy Ernis

Minggu, 13 Agustus 2023 19:41 WIB

Massa aksi guru Madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada 1 Agustus 2023. Juknis ini merupakan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Menurutnya, program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

“Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” ungkapnya dikutip dari laman Kementerian Agama pada Ahad, 13 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan bahwa Juknis yang diterbitkan ini adalah upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional.


Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
2. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
3. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
4. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
5. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang kurangnya S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Terdaftar dalam SIMPATIKA;
7. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Pilihan Editor: Sosok Amadeo Yesa, Peraih Nilai UTBK 2023 Tertinggi se-Indonesia yang Masuk ITS

Berita terkait

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

10 jam lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

2 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

2 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

2 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

2 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

3 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

5 hari lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

5 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

6 hari lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya