3 Contoh Surat Dinas Resmi untuk Berbagai Keperluan

Reporter

Andika Dwi

Editor

Devy Ernis

Kamis, 24 Agustus 2023 14:14 WIB

Ilustrasi karyawan/Pexel

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dunia administrasi dan kelembagaan, kegiatan surat menyurat merupakan bentuk komunikasi tertulis untuk mendukung kelancaran kegiatan. Salah satu surat yang penting untuk diketahui adalah surat dinas. Surat dinas adalah komunikasi resmi yang digunakan oleh berbagai instansi, perusahaan, dan organisasi untuk menyampaikan informasi, permintaan, undangan, dan banyak lagi

Surat dinas bukan hanya sekadar cara formal dalam berkomunikasi tapi juga mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas sebuah lembaga. Surat dinas biasanya digunakan untuk berbagai tujuan, mulai dari mengirimkan undangan rapat, memberikan pemberitahuan penting, hingga memohon informasi. Berikut ini, ada tiga contoh surat dinas resmi yang bisa jadi referensi bagi Anda yang hendak membuat surat dinas beserta struktur lengkapnya.

Format Surat Dinas

Salah satu ciri dari surat dinas adalah memiliki struktur dan kalimat yang baku. Adapun susunan dalam surat dinas mengikuti format standar pada umumnya adalah sebagai berikut.

1. Kop Surat

Kop surat atau kepala surat merupakan bagian penting dalam struktur surat dinas. Di dalamnya terdapat logo instansi, nama instansi, alamat instansi, nomor telepon, email hingga website instansi.

Advertising
Advertising

2. Tanggal dan Nomor Surat

Format surat dinas resmi selanjutnya adalah adanya tanggal dan nomor surat. Kedua format tersebut menjadi bagian penting untuk memudahkan proses administrasi serta pengarsipan surat.

3. Perihal dan Lampiran

Surat dinas resmi harus mencantumkan perihal dan lampiran sebagai penunjuk tentang tujuan surat tersebut dibuat. Sehingga penerima dapat dengan mudah memahami isi surat serta mudah melakukan pengarsipan.

4. Nama dan Alamat Tujuan

Di bagian ini, surat dinas resmi dituliskan informasi seputar nama penerima surat, jabatan penerima surat, alamat lengkap instansi penerima, kota dan kode pos.

5. Salam Pembuka

Masuk ke bagian inti surat, dalam surat dinas resmi biasanya terdapat salam pembuka untuk memberi sapaan di awal surat. Sapaan harus formal dan resmi seperti ucapan salam atau kalimat "Dengan hormat," atau ekspresi serupa.

6. Isi Surat

Selanjutnya ada bagian isi surat berisi pesan aray informasi yang hendak disampaikan. Termasuk dalam bagian ini adalah detail perihal surat, informasi yang ingin diberikan atau diminta, serta penjelasan terkait.

7. Penutup

Format surat dinas resmi selanjutnya adalah adanya penutup di bagian akhir surat. Di bagian ini hendaknya sertakan salam penutup yang sopan contohnya kalimat "Demikianlah surat ini kami sampaikan," atau -"Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih."

8. Tanda Tangan dan Nama Pengirim

Terakhir, dalam surat resmi juga dicantumkan tanda tangan dan nama pengirim. Selain itu, bisa juga menambahkan jabatan resmi dari pengirim surat. Hingga nama instansi pengirim.

9. Lampiran

Jika ada, Anda juga dapat menambahkan lampiran seperti foto, susunan acara dan lain-lain. Daftar lampiran atau dokumen ini biasanya disertakan pada lembar terpisah namun dijadikan satu dengan surat dinas.

Contoh Surat Dinas

Bagi Anda yang ingin membuat surat dinas resmi, berikut ini terdapat beberapa contoh surat dinas resmi yang bisa dipilih untuk berbagai keperluan.

1. Contoh Surat Dinas Penugasan Kerja

Nomor: 01/PT-XYZ/VIII/2023

Perihal: Penugasan Kerja

Lampiran : -

Jakarta, 18 Agustus 2023

Kepada,

Yth. Direktur Utama

PT XYZ

Di Gedung Jakarta


Dengan hormat,


Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi PT. XYZ, kami dengan ini mengirimkan surat penugasan kerja kepada:

Nama : Budi Pekerti

Jabatan : Manager


Agar dapat mengikuti workshop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Bandung selama 5 hari dan membuat laporan selambatnya 1 bulan setelah workshop selesai.


Demikianlah surat ini kami sampaikan. Semoga yang bersangkutan dapat mengerjakan tugas dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.


Hormat kami,

Arya Saloka

HRD PT XYZ

2. Contoh Surat Dinas Resmi Undangan Rapat

Nomor: 02/PT-XYZ/VIII/2023

Perihal: Undangan Rapat Koordinasi


Jakarta, 10 Agustus 2023

Kepada,

Yth. Budi Pekerti

Manajer PT XYZ

Di Gedung Jakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Rapat Koordinasi yang akan diselenggarakan oleh PT ABCD, dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal : 17 Agustus 2023

Waktu : 13.00 – 14.00 WIB

Tempat : Ruang X

Agenda : Rapat koordinasi

Kami sangat mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu untuk turut serta dalam rapat ini guna memastikan kelancaran koordinasi dan kolaborasi antara instansi. Mohon konfirmasi kehadiran atau informasi tambahan sebelum tanggal 15 Agustus 2023 melalui email abcd@gmail.com atau telepon 02134566

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Arya Saloka

Manajer PT ABCD

3. Contoh Surat Dinas Resmi Pemberitahuan Cuti Pegawai

Nomor: 03/PT-A/VIII/2023

Perihal: Pemberitahuan Cuti Pegawai


Jakarta, 10 Agustus 2023


Kepada,

Yth. Direktur Utama

PT XYZ

Di Gedung Jakarta


Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami ingin memberitahukan bahwa pegawai kami, Bapak Budi Pekerti, dengan Nomor Induk Pegawai 122355, akan mengambil cuti mulai tanggal 15 Agustus 2023 hingga tanggal 18 Agustus 2023. Selama masa cuti, Bapak Budi Pekerti tidak akan berada di tempat tugas.


Segala urusan terkait dengan pekerjaan Bapak Budi Pekertui akan ditangani oleh pegawai pengganti yang telah ditunjuk.


Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Hormat kami,

HRD PT XYZ

Arya Saloka

RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: BRIN Rancang Program Khusus Arkeologi, Terbuka untuk Fresh Graduate

Berita terkait

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

16 jam lalu

Wacana Penambahan Kementerian, Peneliti LP3ES Sebut Justru Perlu Dibatasi

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi LP3ES, Wijayanto, mengatakan seharusnya jumlah kementerian justru harus dibatasi, bukan ditambah.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

18 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

1 hari lalu

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

Sebanyak 13 negara melayangkan surat pernyataan bersama untuk Israel yang berisi peringatan jika nekat menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

1 hari lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

2 hari lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

2 hari lalu

PDIP Setujui Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Meski menyetujui revisi UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya, namun PDIP mesti memberikan catatan.

Baca Selengkapnya

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

3 hari lalu

Ketua Baleg Sebut DPR Tidak Akan Batasi Jumlah Kementerian, Asalkan...

DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

4 hari lalu

Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?

Baca Selengkapnya

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

4 hari lalu

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja.

Baca Selengkapnya