Berikut 5 Temuan Hasil Pengawasan PPDB 2023 oleh Ombudsman

Selasa, 5 September 2023 19:41 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 5 September 2023.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan laporan hasil pengawasan di Gedung Ombudsman RI. Sebelumnya, dia menjelaskan metodologi pengawasan yang dilakukan Ombudsman.

Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemantauan langsung di lapangan, posko pengaduan pelayanan PPDB, rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, Investigasi Atas Inisiatif Sendiri (IAPS), penanganan laporan secara cepat (RCO), penanganan laporan secara reguler (LM), kajian sistemik dan sosialiasi kegiatan pengawasan.

Pengawasan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 lalu pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di 28 provinsi, Dinas Pendidikan, orang tua/wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag.

“Kenapa 28? Karena kebetulan ada beberapa provinsi yang sulit dijangkau oleh kami. Tapi laporannya masuk,” kata Indraza, Selasa.

Menurut paparannya, per 1 Agustus 2023, ada sebanyak 1.296 total data diolah dengan metode input data oleh Asisten Ombudsman via Google Form. Laporan pengawasan dirangkum menjadi lima temuan umum.

Advertising
Advertising

Kelima temuan tersebut adalah kebijakan pemerataan akses pendidikan, koordinasi antar pemangku kepentingan, minimnya jumlah satuan pendidikan, pengawasan pelaksanaan PPDB dan minimnya sosialisasi.

Temuan pertama Ombudsman adalah belum ada dokumen perencanaan yang menggambarkan rencana pemerataan akses pendidikan. Sehingga belum adanya strategi penyediaan satuan pendidikan dalam rangka pemerataan akses pendidikan.

“Kami lihat bahwa banyak daerah yang belum memetakan kebutuhan sarana pendidikan. Ini juga salah satu tantangan mengapa jalur PPDB bermasalah,” ujar Indraza.

Tantangan kedua adalah belum optimalnya koordinasi lintas pemangku kepentingan, sehingga tidak optimal pula pelaksanaan ketentuan PPDB. Beberapa pemangku kepentingan yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kementerian Sosial atau Dinas Sosial untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selanjutnya, jumlah ketersediaan satuan pendidikan tidak seiring dengan jumlah kebutuhannya. Menurut penilaian Ombudsman, jika jumlah tidak ditambah, maka berpotensi akan terjadi permasalahan berulang.

“Satuan pendidikan atau sekolah-sekolah sangat kurang. Ini merupakan faktor utama, kalau kita melihat rasio dari SD ke SMP ke SMA semakin kecil. Sehingga itu juga perlu diperhatikan oleh stakeholders,” kata Indraza.

Lebih lanjut, Indraza mengatakan salah satu pemicu permasalahan berulang dalam pelaksanaan PPDB tahun 2023 adalah tidak optimalnya pengawasan sehingga tidak optimal mekanisme pembinaan. “Ketika ada kejadian, kadang-kadang cuma di saat itu saja. Tidak ada evaluasi, sanksi, atau perbaikan aturan. Ini salah satunya menjadi kendala besar,” ujarnya.

Selain tidak optimalnya pengawasan, sosialisasi regulasi dari pusat ke daerah dan ke panitia penyelenggara minim. Sosialisasi ke masyarakat yang tidak optimal pun menyebabkan berbagai kecurangan terjadi.

“Bagaimana mendorong masyarakat untuk berlaku jujur, mengikuti aturan, ini merupakan salah satu pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” kata Indraza.

Pada pelaksanaan PPDB 2023, sempat terungkap sejumlah modus kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya adalah manipulasi data kependudukan demi bisa memasukkan anak ke sekolah yang diinginkan meski tak sesuai aturan sistem zonasi. Kasus serupa juga ditemukan di daerah lain sehingga muncul dorongan untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.

Pilihan Editor: Ombudsman Serahkan Laporan Pengawasan PPDB 2023, Ungkap Masalah Berulang

Berita terkait

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

8 jam lalu

Nadiem akan Hadiri Rapat di DPR Bahas Kenaikan UKT

Nadiem akan hadir bersama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.

Baca Selengkapnya

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

22 jam lalu

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

Pakta integritas bahkan melibatkan unsur-unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

23 jam lalu

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akun PPDB jenjang SD pada hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

1 hari lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

2 hari lalu

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

JPPI mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

3 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

3 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

3 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

3 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya