TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa, 5 September 2023.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membuka penyerahan laporan dengan mengatakan bahwa berbagai permasalahan terus berulang dalam proses PPDB. “Tentu perlu disikapi dan dicari akar permasalahannya untuk memperoleh penanganan dan penyelesaian yang lebih tepat,” kata dia di Gedung Ombudsman RI, Selasa.
Baca Juga:
Karena itu, Ombudsman melakukan pengawasan di berbagai daerah, berdasarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan PPDB Tahun 2023. Pengawasan penyelenggaraan PPDB telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2023 lalu pada satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di 28 provinsi, Dinas Pendidikan, orang tua/wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag.
Adapun pengawasan dilakukan dalam empat komponen. Komponen pertama adalah pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 pada setiap tahapan PPDB.
“Yang kedua fokus pada peningkatan mekanisme pelibatan dan koordinasi antara para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam pelaksanaan PPDB,” kata Najih.
Kemudian, komponen ketiga berfokus kepada bagaimana memperkuat peran dan pengelolaan pengaduan dan pengawasan dalam proses PPDB. Sementara, komponen keempat dan terakhir adalah memberikan output berupa saran perbaikan ataupun tindakan korektif kepada pengambil kebijakan dalam proses PPDB di tahun yang akan datang.
“Sehingga kita harapkan PPDB di masa mendatang tidak menyisakan problem sosial yang kemudian menggelisahkan masyarakat, yang kemudian mengkritik bagaimana kualitas pendidikan kalau proses PPDB-nya saja masih terus bermasalah,” kata Najih.
Adapun desakan untuk evaluasi PPDB, utamanya tentang sistem zonasi datang dari berbagai pihak. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu adalah persoalan hulu yang harus dituntaskan pemerintah.
"Bangun sekolah dengan basis analisis data demografis, sehingga tak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa bahkan tak ada siswa atau sebaliknya sekolah negeri tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas," kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim.
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Sedang Pertimbangkan Nasib Kelanjutan PPDB Sistem Zonasi