Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Jumat, 15 September 2023 06:46 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem baru nyatanya menjadi momok baru dalam dunia pendidikan. Praktik korupsi dan pungutan liar atau pungli pun bak sebuah budaya lama yang melekat ke dalam sistem yang baru lahir.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membuka fakta gelap yang tak seharusnya dilakukan, terlebih dalam hal yang menyangkut penyediaan akses pendidikan. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matrazi bercerita ia pernah suatu kali didatangi oleh sekelompok masyarakat yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Mereka membawa aduan pernah dipanggil oleh seorang kepala sekolah (kepsek).

Jika para orang tua itu ingin putra atau putri mereka diterima di sekolah tersebut, maka harus setor uang sekian puluh juta ke sekolah. "Kalau bapak tidak bisa bayar, kami tidak jamin anak bapak pasti keterima," ucap kepsek kala itu, menurut keterangan para orang tua.

Keterbatasan kemampuan ekonomi membuat mereka tak mampu membayar sejumlah uang yang dipatok. Akhirnya, begitu hasil PPDB diumumkan, anak-anak mereka memang dinyatakan tak lulus.

Ubaid memandang bahwa praktik seperti itu sudah dilakukan secara terang-terangan. "Se-vulgar itu, enggak pakai makelar-makelar, langsung dipanggil kepsek," kata Ubaid pada Rabu, 13 September 2023.

Advertising
Advertising

Ubaid menilai PPDB adalah 'musim panen' bagi para aktor di sektor pendidikan untuk melancarkan tindakan-tindakan koruptif, pungli dan semacamnya. Sangat disayangkan bahwa praktik seperti ini selalu terjadi setiap masa PPDB dan tidak ada perubahan menuju ke arah yang baik.

Ada ribuan anak di Jawa Barat yang dicoret dari sistem PPDB karena alasan manipulasi kartu keluarga (KK), manipulasi prestasi dan lainnya. JPPI pun mempertanyakan bagaimana akhirnya nasib ribuan anak-anak tersebut?.

"Mau jadi pengamen di lampu merah? Kalau kepala daerahnya tidak aware dengan situasi ini, hanya gara-gara mungkin salah pindah KK atau salah sertifikat prestasi. Padahal, anak-anak di Indonesia punya hak yang sama untuk pendidikan," kata Ubaid.

Negara telah mengatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. "Kok malah ada anak-anak yang dengan sengaja dicoret namanya, enggak bisa sekolah? Kok ada anak-anak Indonesia yang sengaja 'dipalakin' oleh kepsek?" kata Ubaid.

Senada dengan itu, Indraza Marzuki dari Ombudsman RI menyebutkan fakta adanya 'pemalakan' mencapai Rp 35 juta di Tangerang Selatan agar jenjang pendidikan siswa dapat berlanjut. "Bayangkan, masyarakat mau membayar untuk fasilitas yang gratis," kata dia.

Seorang jurnalis dari Klub Jurnalis Investigasi Banten, Fathul Rizkoh juga menemukan praktik serupa di sekolah di Banten. Beberapa di antaranya, pemerintah setempat jadi aktornya. Siswa diminta membayar sejumlah uang untuk menyokong pembangunan ruang kelas baru.

Melihat kenyataan ini, Almas Syafrina sebagai Koordinator Divisi Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) memandang perlu adanya evaluasi ulang. Sebab, jika ditemukan adanya tindakan pungli, artinya peraturan yang ada telah dilanggar.

"Akar masalahnya itu apa? Mungkin kita harus mengevaluasi bagaimana sebetulnya dukungan anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang sangat primer di pendidikan," kata Almas.

Pilihan Editor: Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Berita terkait

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Durian Musang King disebut dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya jenis durian ini?

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

5 jam lalu

Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan delapan napi yang diduga ikut terlibat telah dipindahkan dari Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

10 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Franz Magnis Wanti-wanti 3 Hal ini Terus Diperjuangkan Selama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Franz Magnis Suseno menyampaikan tiga hal yang tidak boleh hilang di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

Baca Selengkapnya

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

1 hari lalu

Pakta Integritas PPDB 2024 di Jawa Barat, Begini Isinya dan Siapa Saja yang Harus Teken

Pakta integritas bahkan melibatkan unsur-unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang bersih.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

1 hari lalu

Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Jenjang SD Dibuka Hari Ini

Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran akun PPDB jenjang SD pada hari ini, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

1 hari lalu

Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

1 hari lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

3 hari lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

3 hari lalu

JPPI Sebut PPDB 2024 Jalur Zonasi Masih Berpotensi Ada Kecurangan

JPPI mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di DKI Jakarta jalur zonasi masih berpotensi mengalami kecurangan seperti tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya