Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 15 September 2023 06:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem baru nyatanya menjadi momok baru dalam dunia pendidikan. Praktik korupsi dan pungutan liar atau pungli pun bak sebuah budaya lama yang melekat ke dalam sistem yang baru lahir.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membuka fakta gelap yang tak seharusnya dilakukan, terlebih dalam hal yang menyangkut penyediaan akses pendidikan. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matrazi bercerita ia pernah suatu kali didatangi oleh sekelompok masyarakat yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Mereka membawa aduan pernah dipanggil oleh seorang kepala sekolah (kepsek).
Jika para orang tua itu ingin putra atau putri mereka diterima di sekolah tersebut, maka harus setor uang sekian puluh juta ke sekolah. "Kalau bapak tidak bisa bayar, kami tidak jamin anak bapak pasti keterima," ucap kepsek kala itu, menurut keterangan para orang tua.
Keterbatasan kemampuan ekonomi membuat mereka tak mampu membayar sejumlah uang yang dipatok. Akhirnya, begitu hasil PPDB diumumkan, anak-anak mereka memang dinyatakan tak lulus.
Ubaid memandang bahwa praktik seperti itu sudah dilakukan secara terang-terangan. "Se-vulgar itu, enggak pakai makelar-makelar, langsung dipanggil kepsek," kata Ubaid pada Rabu, 13 September 2023.
Ubaid menilai PPDB adalah 'musim panen' bagi para aktor di sektor pendidikan untuk melancarkan tindakan-tindakan koruptif, pungli dan semacamnya. Sangat disayangkan bahwa praktik seperti ini selalu terjadi setiap masa PPDB dan tidak ada perubahan menuju ke arah yang baik.
Ada ribuan anak di Jawa Barat yang dicoret dari sistem PPDB karena alasan manipulasi kartu keluarga (KK), manipulasi prestasi dan lainnya. JPPI pun mempertanyakan bagaimana akhirnya nasib ribuan anak-anak tersebut?.
"Mau jadi pengamen di lampu merah? Kalau kepala daerahnya tidak aware dengan situasi ini, hanya gara-gara mungkin salah pindah KK atau salah sertifikat prestasi. Padahal, anak-anak di Indonesia punya hak yang sama untuk pendidikan," kata Ubaid.
Negara telah mengatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. "Kok malah ada anak-anak yang dengan sengaja dicoret namanya, enggak bisa sekolah? Kok ada anak-anak Indonesia yang sengaja 'dipalakin' oleh kepsek?" kata Ubaid.
Senada dengan itu, Indraza Marzuki dari Ombudsman RI menyebutkan fakta adanya 'pemalakan' mencapai Rp 35 juta di Tangerang Selatan agar jenjang pendidikan siswa dapat berlanjut. "Bayangkan, masyarakat mau membayar untuk fasilitas yang gratis," kata dia.
Seorang jurnalis dari Klub Jurnalis Investigasi Banten, Fathul Rizkoh juga menemukan praktik serupa di sekolah di Banten. Beberapa di antaranya, pemerintah setempat jadi aktornya. Siswa diminta membayar sejumlah uang untuk menyokong pembangunan ruang kelas baru.
Melihat kenyataan ini, Almas Syafrina sebagai Koordinator Divisi Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) memandang perlu adanya evaluasi ulang. Sebab, jika ditemukan adanya tindakan pungli, artinya peraturan yang ada telah dilanggar.
"Akar masalahnya itu apa? Mungkin kita harus mengevaluasi bagaimana sebetulnya dukungan anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang sangat primer di pendidikan," kata Almas.
Pilihan Editor: Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini