Evaluasi Kemendikbudristek tentang PPDB Zonasi: Paling Banyak Manipulasi KK

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Erwin Prima

Minggu, 17 September 2023 07:17 WIB

Sejumlah wali murid bersama massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jabar melakukan aksi Ngaruwat Massal PPDB 2023 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 24 Juli 2023. Aksi itu diikuti para orang tua yang kesulitan memasukan anaknya ke sekolah negeri akibat sistem zonasi dan dugaan kecurangan pada PPDB 2023. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan evaluasi mengenai seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB zonasi yang sejak pemberlakuannya telah memunculkan permasalahan bernada kecurangan. Seleksi PPDB dengan sistem zonasi telah diberlakukan secara menyeluruh pada tahun 2017 lalu.

Chatarina menjelaskan bahwa Kemendikbudristek menemukan penyimpangan-penyimpangan dari setiap jalur PPDB zonasi setelah turun langsung. "Yang paling banyak di jalur zonasi itu adalah (manipulasi) kartu keluarga. Lalu, penerimaan di luar jalur resmi, jalur belakang," ungkapnya dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Jakarta, pada 16 September 2023.

Chatarina menegaskan bahwa kartu keluarga (KK) calon peserta didik harus bersama dengan orang tua atau wali yang sama pada jenjang sekolah sebelumnya.

Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat, katanya, saat ini Kemendikbudristek turun pada daerah-daerah yang muncul masalah, baik yang tersiar di media maupun melalui laporan langsung. "Seperti misalnya di Sumatra Utara yang tidak terlihat seperti di Bogor, tapi DPRD-nya datang ke kita. Ternyata, ada berbagai penyimpangan yang tidak mencuat di media," urai Chatarina via Zoom.

Kini, lanjutnya, Kemendikbudristek menargetkan untuk menyelesaikan penyimpangan yang terjadi hingga akhir September. "Target kami, daerah-daerah tersebut sudah bisa dijangkau. Kalau tidak salah, tinggal dua daerah lagi," sambungnya.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Kemendikbudristek akan merumuskan jalan keluarnya. Ada yang melalui penjelasan atas regulasi Peraturan Mendikbudristek, melalui sosialisasi, dan perbaikan di institusi pendidikan itu sendiri. Chatarina menjelaskan, banyak pemerintah daerah yang belum melakukan penetapan zonasi, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Misalnya mereka menetapkan zonasinya per kabupaten atau kota. Seharusnya, harus ada penetapan zonasi seluruh SMA di kabupaten dan kota," ucapnya.

Hal tersebut yang menurut Chatarina membuat masyarakat bingung. Pihak Kemendikbudristek berharap bahwa zonasi sudah ditetapkan dan disosialisasikan per Desember 2023. Targetnya, sosialisasi untuk PPDB SMA dilakukan oleh kepala SMP kepada siswa kelas 9.

"Jadi, anak-anak kelas 9 di Desember nanti sudah tahu bahwa domisili rumahnya akan mendapatkan sekolah di mana. Selama ini kan diatur dengan jarak, sehingga mereka tidak tahu akan masuk ke sekolah mana," bebernya.

Kemendikbudristek juga meminta dinas pendidikan provinsi untuk menjalin koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam hal sosialisasi. Selain itu, perumusan petunjuk teknis atau juknis juga harus disegerakan. "Karena masih banyak juga juknis daerah yang baru dikeluarkan April, padahal PPDB SMA itu pada bulan Mei. Jadi, tidak ada waktu yang cukup untuk sosialisasi," tutur eks Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Selain manipulasi KK dan penerimaan di luar jalur resmi, permasalahan lain yang mencuat dalam proses PPDB adalah terkait sertifikat prestasi. Menurut Chatarina, sertifikat prestasi harus dikeluarkan oleh lembaga resmi dan diakui oleh pemerintah.

"Karena banyak sekali ternyata yang dianggap prestasi, padahal sebenarnya bukan. Kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut di sekolah, kemudian dikeluarkan sertifikat," pungkasnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

6 jam lalu

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.

Baca Selengkapnya

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

8 jam lalu

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

22 jam lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

1 hari lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

1 hari lalu

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

1 hari lalu

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri telah dimulai pada bulan ini hingga tahun ajaran baru pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

Dalam PPDB 2024, tersedia kuota sekitar sekitar 700 ribu untuk tingkat SMA.

Baca Selengkapnya

Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

2 hari lalu

Hitung Jarak Zonasi PPDB dan Sampai Kapan Hawa Panas di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Jumat pagi ini, 10 Mei 2024, dipuncaki artikel informasi tentang aturan menghitung jarak zonasi PPDB 2024/2025.

Baca Selengkapnya

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

2 hari lalu

Menjelang PPDB 2024, Syarat Pindah KK Akan Diperketat

PPDB dibuka untuk empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

3 hari lalu

Simak Aturan Menghitung Jarak Zonasi PPDB Bagi Siswa Baru SD, SMP, dan SMA

Bagaimana mengetahui jalur zonasi untuk calon siswa baruPPDB untuk SD, SMP, SMA? Begini aturannya.

Baca Selengkapnya