Sejumlah pelajar berangkat sekolah menggunakan perahu tradisional melewati kawasan yang diselimuti kabut asap di Sungai Ogan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 6 September 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diberbagai Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi indeks standar pencemar udara atau ISPU di Kota Palembang saat ini statusnya berbahaya. Hujan diharapkan turun agar polusi kabut asap bisa ditekan. Namun, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang Sumatera Selatan menyebut potensi hujan di awal Oktober 2023 di wilayah setempat masih rendah.
Koordinator Bidang Observasi dan Informasi BMKG Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sinta Andayani di Palembang, mengatakan potensi turunnya hujan awal Oktober ini akan terjadi di wilayah barat Sumatera Selatan seperti di daerah Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lubuk Linggau, dan Pagar alam. Namun, intensitas hujannya masih tergolong hujan ringan.
Ia menambahkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) adalah kawasan kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan asap di Kota Palembang. Di wilayah tersebut, potensi turun hujan masih rendah. "Sekitar dua hingga tiga hari ke depan potensi hujan di OKI dan OI masih rendah," katanya pada Ahad, 1 Oktober 2023.
Menurutnya, hujan merupakan hal yang paling efektif untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini. Ia menerangkan berdasarkan prakiraan iklim jangka panjang, hujan dengan intensitas deras dan durasi yang lama di Sumsel baru akan terjadi di di atas 20 Oktober.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang Mustain mengatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan masih belum membaik dan berada pada level berbahaya karena Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada angka di atas 300 yang artinya tingkat mutu udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Adapun Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan aturan pembelajaran secara daring menyusul merebaknya kabut asap membahayakan di daerah tersebut. Surat edaran Disdik dikeluarkan bertujuan untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan yang dapat membahayakan peserta didik dan tenaga pengajar.