Puslapdik Kemendikbudristek: Data Penerima KIP Kuliah Wajib Tercatat di PDDikti

Selasa, 24 Oktober 2023 06:06 WIB

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan operator Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk segera melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti. Pelaporan ini bertujuan untuk menyinkronkan seluruh data agar penerima KIP Kuliah tercatat di PDDikti.

“Sehingga semua data penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah telah terpadan dengan data di PDDikti,“ kata Muni Ika, SubKoordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melansir laman Puslapdik.

Muni Ika mengatakan kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa telah dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal atau Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, Puslapdik telah menyampaikan kewajiban pelaporan data melalui pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi dan surat imbauan. Namun, kata Muni, kedua cara tersebut ternyata tidak cukup dan perlu ditegaskan melalui Persesjen.

Kewajiban sinkronisasi data penerima KIP Kuliah ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022. Ketika itu, ada penemuan saluran dana ke mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.

Hal ini, kata Muni, terjadi karena data mahasiswa tidak tercatat di PDDikti dan oleh berbagai hal, dana tetap disalurkan. "Melalui Persesjen ini, bila mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” kata Muni.

Advertising
Advertising

Pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan. Waktunya paling lambat 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester ganjil.

“Kalau lewat dari tanggal itu, datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri. Jadi, tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah, kecuali ada pertimbangan yang kuat," ujar Muni.

Subkoordinator Sistem Informasi PDDikti David Adiputra mengatakan masalahnya hanya pada waktu pelaporan. Ada beberapa kampus yang melaporkan data mahasiswa di saat batas-batas akhir.

"Sebagian besar perguruan tinggi, apalagi PTN, sudah sejak awal melaporkan. Hanya sebagian PTS yang melaporkan di akhir semester,“ kata David.

Tim Teknis Puslapdik Dean Apriana Ramadhan menyarankan agar pendataan dilakukan lebih awal. Pendataan cukup dengan memasukan biodata mahasiswa dan Kartu Rencana Studi atau KRS. “Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah,“ ujarnya.

Pengajuan pencairan bertahap

Dean Apriana mengimbau agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan bertahap. “Pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata,“ ujarnya.

Untuk pengajuan bertahap ini, Dean menyarankan agar kampus memprioritaskan mahasiswa penerima KIP Kuliah. “Utamakan dulu penerima KIP Kuliah, sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kos dan sebagainya," kata Dean.

Pilihan Editor: Kemendikbud Sebut 17 Juta Siswa Dibantu PIP dan 780 Ribu Mahasiswa Terima KIP-K Tahun Lalu

Berita terkait

Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

7 jam lalu

Kisruh Kenaikan UKT, Setiap Fakultas Disarankan Bentuk Badan Advokasi dan Forum Diskusi

Dengan kehadiran badan advokasi di setiap fakultas, permasalahan UKT dapat dibantu untuk dikonsultasikan langsung bersama dekan dan wakil dekan lain.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

9 jam lalu

Cerita Mahfud MD Sematkan Pepatah Sakral di Prasasti Asrama Mahasiswa Madura Yogya

Mahfud MD didapuk meresmikan asrama mahasiswa Madura Yogyakarta yang baru selesai direnovasi pada Senin 20 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

13 jam lalu

Bahas UKT Mahal, Panja Komisi X DPR Bakal Undang Sejumlah Pihak Ini

Selasa besok, 21 Mei 2024, Panja Komisi X DPR bakal menggelar Raker dengan sejumlah pihak untuk membahas UKT mahal. Siapa saja yang diundang?

Baca Selengkapnya

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

2 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

2 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

2 hari lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

2 hari lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

2 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

2 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

3 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya