Kampus Diminta Segera Bentuk Satgas PPKS, LLDikti Bakal Beri Apresiasi

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Devy Ernis

Sabtu, 18 November 2023 06:27 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III mengimbau pimpinan perguruan tinggi di lingkungannya untuk merampungkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS. Imbauan ini sehubungan dengan program percepatan pembentukan satgas PPKS. Di samping itu, imbauan ini juga sebagai tindak lanjut atas surat Nomor 4733/LL3/DT.01.01/2023 tertanggal 5 September 2023 tentang Linimasa Pembentukan Satgas PPKS.

LLDikti Wilayah III mengimbau perguruan tinggi yang masih dalam rangkaian seleksi agar segera mengakselerasi prosesnya. Baik pada tahapan seleksi calon panitia seleksi atau calon anggota satuan tugas PPKS. Begitu Satgas terbentuk, kampus harus mendaftarkannya melalui laman portalppks.kemdikbud.go.id.

Dalam surat imbauan yang diteken pada 16 November 2023 itu, LLDikti Wilayah III juga menyampaikan perihal penguatan satgas PPKS dan apresiasi perguruan tinggi. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada minggu ke-II atau III bulan Desember 2023.

LLDikti akan memberikan apresiasi kepada perguruan tinggi yang telah berhasil membentuk satgas PPKS dan mendaftarkannya melalui laman portalppks.kemdikbud.go.id sampai dengan 7 Desember 2023. Seluruh daftar perguruan tinggi tersebut akan dirilis pada laman LLDikti Wilayah III dan media massa berskala nasional.

Pembentukan Satgas PPKS merupakan mandat dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Satgas khusus ini berperan sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Advertising
Advertising

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Satgas PPKS merupakan garda depan dalam mewujudkan lingkungan kampus yang merdeka dari kekerasan. Menurutnya, Satgas PPKS memiliki tanggung jawab yang sangat besar, baik dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual yang akuntabel secara hukum dan berpihak kepada korban.

“Sebagaimana kita tahu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari bergotong-royong, bersama membangun komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan," ujarnya pada Agustus lalu.

Pilihan Editor: Penjelasan Pimpinan UGM Soal Anies Baswedan Gagal Isi Kuliah Umum di UGM

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

15 jam lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

21 jam lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

21 jam lalu

JPPI Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Dicabut: Sumber UKT Naik

JPPI mendesak Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN dicabut

Baca Selengkapnya

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

21 jam lalu

Alasan Kemendikbudristek Buka Jalur Mandiri

Kemendikbudristek menjelaskan alasan pemerintah membuka jalur seleksi mandiri untuk penerimaan mahasiswa baru masuk perguruan tinggi.

Baca Selengkapnya

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

1 hari lalu

BEM SI Masih Lihat Situasi soal Rencana Aksi Tolak UKT Mahal

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT.

Baca Selengkapnya

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

1 hari lalu

BEM SI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek 2/2024 tentang UKT

BEM SI ingin segera melakukan diskusi dengan Kemendikbudristek sehingga melahirkan kebijakan untuk menyelesaikan masalah UKT

Baca Selengkapnya

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

2 hari lalu

Komisi X DPR Bakal Evaluasi Study Tour usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Komisi X DPR akan meninjau kembali sejauh mana output study tour terhadap pengembangan pendidikan siswa usai kecelakaan bus SMK LIngga Kencana

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

2 hari lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

3 hari lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

3 hari lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya