Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 28 November 2023 11:38 WIB

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) untuk Sistem Komunikasi Microwave Link.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik," demikian pernyataan Kemenkominfo yang diterima, Selasa, 28 November 2023.

Sebelumnya, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point to Point).

Dengan adanya perkembangan teknologi terbaru dan menyelaraskan regulasi tata kelola spektrum frekuensi radio sesuai Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia maka diperlukan pembaruan kebijakan.

Maka dari itu, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan-ketetuan terbaru.

Advertising
Advertising

Dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terbaru terkait Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link mengatur beberapa hal mulai dari perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk sistem komunikasi microwave link.

Lalu ada juga perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) untuk sistem komunikasi microwave link.

Selanjutnya, ketentuan jarak minimal penggunaan kanal spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link dalam Lampiran.

Ada juga tentang hak labuh microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Microwave Link, koordinasi Internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas rancangan regulasi itu masyarakat bisa menyampaikannya secara langsung lewat email atau surel ke alamat adis005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, arif002@kominfo.go.id, dan siti023@kominfo.go.id.

Konsultasi publik itu terbuka untuk umum dan batas akhir pengumpulan pendapat akan berlangsung pada 18 Desember 2023. Untuk naskah RPM tersebut dapat diakses di situs web resmi kominfo.go.id.

Pilihan Editor: Viral Foto AI Prabowo, Anies, Ganjar, Ini Kata Dosen Kajian Media UM Surabaya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

8 jam lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Diminta Tidak Sungkan Konsultasi ke Petugas

20 jam lalu

Jemaah Haji Diminta Tidak Sungkan Konsultasi ke Petugas

Jemaah haji tidak perlu sungkan berkonsultasi ke para petugas haji jika mengalami kendala atau permasalahan selama perjalanan.

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

5 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

5 hari lalu

Polri Ungkap 115 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan Terakhir, Tangkap 142 Tersangka

Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

5 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

6 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

7 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

8 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya