BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 8 Desember 2023 05:28 WIB

13 ekor Kasturi Ternate di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Maluku Utara.

Sebanyak 28 ekor satwa tersebut terdiri dari 21 ekor nuri ternate endemik Pulau Obi, enam ekor nuri kalung ungu dan satu ekor burung bayan merah.

“Kami bersama warga, dan pejabat Kecamatan Obi telah melepas puluhan satwa jenis paruh bengkok,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis, 7 Desember 2023.

Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari karantina pertanian, masyarakat dan hasil kegiatan petugas polisi kehutanan yang diamankan di kandang transit seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate dan telah dirawat atau direhabilitasi selama tiga sampai tujuh bulan.

“Dokter hewan juga telah melakukan pemeriksaan, dan puluhan satwa tersebut dinyatakan sehat untuk layak di kembalikan ke habitatnya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, satwa burung tersebut telah diinapkan selama dua hari pada kandang rilis guna penyesuaian diri dengan kondisi alam.

Petugas SKW I Ternate juga telah memberikan arahan kepada para petani dan tokoh masyarakat terkait dengan status perlindungan satwa tersebut beserta ancaman pidananya.

“Setelahnya langsung dilakukan pelepasan burung-burung tersebut semoga bisa hidup bebas kembali ke alamnya,” ucap Seto.

Pelepasan dilakukan Tim patroli di wilayah kerja resort Bacan Obi tepatnya pada Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dengan kepala Kecamatan Obi, Kepala Desa Jikotamu, tokoh pemuda serta para petani yang ada dari Desa Jikotamu, Desa Laiwui dan Desa Kampung Buton.

Berdasarkan ketentuan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Pilihan Editor: Kisah Anak Papua Lulus S1 Kedokteran UGM, Ingin Mengabdi di Kampung Halaman

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

1 jam lalu

PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

PVMBG mencatat Gunung Ibu di Maluku Utara kembali mengalami dua kali erupsi tadi malam.

Baca Selengkapnya

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kawanan Beruang Jarah Sarang Madu di Aceh, Peternak Rugi Lebih dari Rp 100 Juta

Kawanan tiga beruang dilaporkan merusak puluhan sarang madu dari kayu di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dalam sepekan terakhir

Baca Selengkapnya

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

2 hari lalu

Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

Aktivitas Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meningkat. Masyarakat diminta tak mendekati kawah hingga radius 3 km.

Baca Selengkapnya

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

9 hari lalu

Gempa Bumi M5,5 Mengguncang Wilayah Maluku Utara, Terasa di Halmahera Barat dan Ternate

BMKG mencatat kejadian gempa bumi dengan kekuatan M5,5 di wilayah Maluku Utara. Pusat gempa di laut, dipicu deformasi batuan Lempeng Laut Maluku.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

12 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

18 hari lalu

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.

Baca Selengkapnya

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

18 hari lalu

Penumpang di Ternate Tujuan Manado Beralih Gunakan Kapal Antarpulau

Sejumlah penumpang di Kota Ternate, Maluku Utara tujuan Manado, Sulawesi Utara, beralih menggunakan kapal antarpulau lintas Kota Ternate-Manado.

Baca Selengkapnya

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

19 hari lalu

Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

28 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

28 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya