Kemendikbud Dorong SMK Segera Bentuk TPPK, Tenggat Waktu 2 Bulan lagi

Reporter

Antara

Jumat, 8 Desember 2023 04:44 WIB

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 7.504 dari 14.443 satuan pendidikan jenjang SMK di Indonesia sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) seperti yng diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Jumlah itu baru memenuhi 52 persen dari total keseluruhan.

"Untuk itu kami mendorong satuan pendidikan untuk segera membentuk TPPK," kata Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Wardani Sugiyanto di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut Wardani, berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu. Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK). Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan nonformal tenggatnya hingga 4 Agustus 2024.

Permendikbud itu sendiri hadir untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan satuan pendidikan. "Peraturan ini mengatur beberapa jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, mental, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan lainnya," kata Wardani.

Karena itu, menurut Wardani, penting bagi satuan pendidikan, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan untuk memahami peraturan ini dan segera membentuk TPPK. "Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus berpedoman pada kebijakan kementerian terkait PPKSP," ujarnya.

Wardani pun meminta seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia dapat turut mendorong pembentukan satgas di lingkungan provinsi dan TPPK di satuan pendidikan, khususnya SMK. "Setiap upaya yang kita lakukan bersama, tujuan utama dapat terwujudnya lingkungan belajar yang aman, inklusi, menyenangkan, dan beretika bagi semua," kata dia.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Sibuknya Siswa SMK RUS Kudus Kerjakan Proyek Animasi dari Dalam dan Luar Negeri

Berita terkait

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

1 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

1 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

2 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

2 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

2 hari lalu

Ingin Profesi Guru Diminati, Kemendikbud Percepat Transformasi PPG

Transformasi ini diwujudkan dalam kebijakan putra daerah yang diprioritaskan menjadi calon guru.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

3 hari lalu

Aturan PPDB, Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu

Terdapat 4 jalur sistem PPDB, salah satunya adalah penerimaan siswa dari keluarga tidak mampu yang diatur dalam regulasi. Pelanggar ada sanksinya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

5 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan

Kemendikbud menyampaikan pesan kepada sekolah terkait kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

6 hari lalu

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

Baca Selengkapnya

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

6 hari lalu

11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Kemenhub angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya