Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Reporter

Andika Dwi

Selasa, 12 Desember 2023 18:18 WIB

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan lembaga yang menjalankan program beasiswa pendidikan tinggi yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia dan diawasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program beasiswa LPDP menyasar calon mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktoral (S3), baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Pemberian bantuan dana pendidikan LPDP bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan tinggi, dan memiliki visi masa depan bangsa yang kuat sebagai calon pemimpin Indonesia.

Namun, bagaimana bila alumnus beasiswa LPDP enggan kembali ke Tanah Air?

Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia


Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengatakan penerima beasiswa yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kuliah di luar negeri akan memperoleh sanksi. “Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali tentu akan mendapat sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditandatangani,” kata dia di Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan LPDP, penerima beasiswa yang menuntaskan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah kelulusan sebagaimana dokumen kelulusan resmi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi tujuan. Penerima beasiswa yang mengantongi izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke tingkat S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk pulang ke Tanah Air. LPDP menegaskan bahwa alumnus yang melanggar ketentuan itu akan dijatuhi sanksi, pertama berupa surat peringatan.

Advertising
Advertising

Apabila penerima beasiswa LPDP belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, maka akan diberikan pencabutan status sebagai penerima dan wajib mengembalikan seluruh bantuan dana pendidikan yang sudah diperoleh.

Dwi menjelaskan aturan tersebut tercantum dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses pada laman resmi LPDP. Ia mengatakan LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Tahap Penindakan Sanksi Bagi Alumnus Beasiswa LPDP


Sementara itu, mengutip situs resmi LPDP, berikut tahapan penindakan alumnus beasiswa LPDP yang tidak mengabdi di Indonesia:

1. Tahap 1


Pihak LPDP memverifikasi terkait keberadaan alumnus setelah 90 hari kalender setelah kelulusan resmi yang tertera di ijazah. Apabila alumnus masih di luar negeri, maka akan diproses ke tahap 2.

2. Tahap 2


Pihak LPDP akan menerbitkan surat peringatan untuk kembali ke Indonesia bagi alumnus yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak mengonfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu alumnus untuk pulang adalah 30 hari kalender sejak surat peringatan dikirimkan.

3. Tahap 3


Apabila alumnus kembali setelah diberikan surat peringatan, maka diwajibkan mengirimkan dokumen digital hasil pemindaian tiket boarding pass kepulangan, stempel Ditjen Imigrasi, dan surat pernyataan mengabdi 2n+1 (bekerja berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun) sejak tiba di Indonesia. Dokumen tersebut dikirim ke alamat email monev.alumnilpdp@kemenkeu.go.id sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

4. Tahap 4


Apabila alumnus tidak pulang sesuai dengan aturan dalam surat peringatan, maka akan dilayangkan Surat Keputusan (SK) Direktur Utama LPDP tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa, pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, dan rilis melalui media resmi LPDP.

Selanjutnya, LPDP akan menerbitkan surat penagihan pengembalian dana beasiswa. Adapun batas maksimal pengembalian dana adalah 30 hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan.

5. Tahap 5


Apabila alumnus tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, maka sistem penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. Setelah itu, penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia akan ditindak secara independen oleh DJKN.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ketahui Perbedaan Daftar LPDP dengan dan tanpa LoA

Berita terkait

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

13 hari lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

15 hari lalu

Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

20 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa S2 di Northeastern University, Bisa Langsung Kerja dengan Gaji Kompetitif

Simak cara daftar beasiswa LPDP di Northeastern University.

Baca Selengkapnya

Jumlah Penerima LPDP 2024 Capai 39.040 Orang, IPB Masuk 4 Besar Pilihan Terbanyak

20 hari lalu

Jumlah Penerima LPDP 2024 Capai 39.040 Orang, IPB Masuk 4 Besar Pilihan Terbanyak

Selain IPB, ada beberapa kampus favorit di dalam negeri maupun luar negeri tujuan beasiswa LPDP tahun lalu yang bisa dijadikan referensi.

Baca Selengkapnya

Direktur LPDP: Peserta Bisa Daftar Beasiswa Prioritas sekaligus Non-prioritas

21 hari lalu

Direktur LPDP: Peserta Bisa Daftar Beasiswa Prioritas sekaligus Non-prioritas

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, mengatakan, peserta bisa mendaftar beasiswa prioritas sekaligus beasiswa non-prioritas.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

21 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beasiswa LPDP Telkom University akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya

27 hari lalu

Beasiswa LPDP Telkom University akan Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tel-U untuk tahap II ini akan dimulai pada tanggal 19 Juni hingga 18 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 di UST Korea Selatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

30 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa S2 dan S3 di UST Korea Selatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan memberikan beasiswa S2 dan S3 di The University of Science & Technology Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya

39 hari lalu

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka 19 Juni, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya

Registrasi beasiswa LPDP tahap pertama telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Januari 2024. Pendaftaran tahap kedua hanya berlangsung sehari.

Baca Selengkapnya

Daftar Beasiswa S1, S2, dan S3 yang Dibuka setelah Lebaran 2024

51 hari lalu

Daftar Beasiswa S1, S2, dan S3 yang Dibuka setelah Lebaran 2024

Berikut ini deretan beasiswa S1, S2, dan S3 yang membuka pendaftaran setelah Lebaran 2024, di antaranya di Australia, Amerika Serikat, hingga Swiss.

Baca Selengkapnya