9 Aplikasi yang Digunakan pada Pemilu 2024, Ada Sipol Hingga Sirekap

Selasa, 19 Desember 2023 10:30 WIB

Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 menggunakan gadget android di Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, 19 April 2019. KPU RI menggunakan aplikasi SITUNG Pemilu 2019 yang bisa langsung diakses masyarakat, parpol, caleg maupun paslon presiden/wakil presiden yang berkontestasi di Pemilu 2019. ANTARA/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan sejumlah aplikasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan dalam melakukan segala tahapan tahapan Pemilu. Lantas, aplikasi apa saja digunakan dalam Pemilu 2024?

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Aplikasi Sipol digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi ini membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Sipol juga digunakan untuk menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, Silon diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU. Silon juga dibuat guna memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024, mulai proses verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Advertising
Advertising

3. Sistem data pemilih (Sidalih)

Sidalih dibuat untuk membantu menyusun Daftar Pemilih Tetap. Aplikasi ini memungkinkan KPU untuk mencatat dan memperbarui informasi pemilih, seperti alamat, nomor KTP, dan status keikutsertaan dalam pemilihan. Sidalih juga dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota. Ini disebabkan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

4. Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi ini dilengkapi menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI. Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi.

5. Sistem informasi logistik (Silog)

Dilansir dari silog-data.kpu.go.id, Silog merupakan aplikasi khusus penyedia logistik Pemilu. Aplikasi ini dibuat sejak 2008 dan telah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015 dan 2017. Aplikasi ini memungkinkan KPU untuk melacak dan mengatur distribusi perlengkapan yang diperlukan dalam pemilihan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

6. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK. Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye yang didapat dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah.

7. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Siakba, aplikasi yang memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Siakba secara resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022. Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota maupun badan adhoc.

8. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Dikutip dari kpu-bogorkota.go.id, Sirekap digunakan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Aplikasi ini tentunya memudahkan KPU dalam menghitung dan menyusun hasil pemilihan dari tingkat TPS hingga nasional.

9. Sistem Informasi Calon Legislatif (Sicaleg)

Dikutip dari sicaleg.com, Sicaleg adalah aplikasi yang digunakan untuk mengelola data calon legislatif. Meskipun tidak masuk dalam aplikasi buatan KPU, Sicaleg membantu KPU dapat mengumpulkan informasi pribadi dan data lainnya dari calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan.

Pilihan Editor: 2 Pemilu yang Dianggap Paling Demokratis di Indonesia

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

22 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

1 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

1 hari lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya