98.972 Guru Madrasah Segera Terima Tunjangan Inpassing, Total Rp 321 Miliar

Reporter

Tempo.co

Rabu, 20 Desember 2023 07:07 WIB

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 98.972 guru madrasah bukan ASN akan segera mendapatkan tunjangan inpassing. Pemberian tunjangan ini diberikan bagi guru madrasah yang telah menerima SK Inpassing setelah menunggu 12 tahun.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing yang terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2023.

Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan kepemilikan sertifikat pendidik sehingga para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Advertising
Advertising

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," kata Ali.

Untuk pencairan yang dilakukan di momentum akhir tahun ini, Kemenag sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. "Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” ujarnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain mengatakan seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh Kemenag dan Kemenkeu. “Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” kata dia.

Dalam pencairan tunjangan Inpassing ini, Zain mengungkap ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," kata Zain.

Syarat guru madrasah dapat SK Inpassing

Untuk menyetarakan jabatan dan pangkat guru madrasah non ASN, Kementerian Agama mengeluarkan SK penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau SK Inpassing. Melalui SK ini, guru madrasah bisa mendapat tunjangan.

Berikut syarat guru madrasah yang bisa mendapatkan penyetaraan lewat SK Inpassing:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

Pilihan Editor: 54.036 Guru Madrasah Ikut Pelatihan Literasi dan Numerasi untuk Dorong Nilai PISA

Berita terkait

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

2 jam lalu

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

1 hari lalu

388 Jemaah Haji Kloter Pertama Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Menag Yaqut

Menag melepas keberangkatan Kloter pertama jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

1 hari lalu

Kemenag Sebut Petugas Haji Siap Sambut Kedatangan Jemaah Besok

Jemaah haji Indonesia akan mulai mendarat di Bandara Pengeran Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMMA) Madinah pada 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Kemenag Perpendek Masa Tugas Sebagian Petugas Haji, Apa Alasannya?

Arab Saudi kirim 70 petugas ke Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu memeriksa administrasi keberangkatan jemaah calon haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

2 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

2 hari lalu

Catat, Ini Daftar Obat-obatan yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

Apa saja daftar obat-obatan yang perlu dibawa jemaah haji?

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

6 hari lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

6 hari lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

7 hari lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

7 hari lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya