Pakar Keamanan Siber Kritisi Pedoman Etika AI Kominfo

Minggu, 24 Desember 2023 19:49 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber mengkritisi ihwal pedoman etika artificial intelligence (AI) yang baru diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menurut dia, pedoman tersebut hanya berisikan permukaan luar dari teknologi kecerdasan buatan dan tidak mengatur lebih dalam terkait penggunaan serta pengawasannya.

"Bagaimana cara pemerintah bisa tahu AI ini tidak melanggar, apakah mereka (pemerintah) punya kemampuan untuk menganalisa AI yang digunakan? Pemerintah kan tidak ada akses ke sistem AI vendor yang digunakan," kata Alfons Tanujaya kepada Tempo, Minggu 24 Desember 2023.

Alfons sangsi pedoman etika pemanfaatan AI itu pemantauannya bisa berjalan dengan baik. Dia mengatakan ketika regulasi dibuat, perlu ada pengawasan terhadap realisasi di lapangan. "Siapa yang mengontrol AI, memang pemerintah ada akses ke AI ini," ucap Alfons yang juga pakar forensik digital di Vaksincom.

Regulasi untuk menjaga keamanan data dan siber pengguna, kata Alfons, memang diperlukan. Meski begitu, dia ragu pengaturan dan pengawasannya oleh pemerintah bisa terlaksana dengan baik. Dia mencontohkan Uni Eropa yang sudah membuat regulasi AI masih kesulitan dalam mengatur batasan untuk AI. "Sebagai gambaran saja, Uni Eropa yang sudah canggih saja kesulitan mengatur kriterianya dan batasan untuk AI ini. Indonesia bagaimana?" ujar Alfons.

Menurut Alfons, pedoman etika pemanfaatan AI yang diterbitkan Kominfo hanya mengatur garis luar seperti menjaga privasi, kredibilitas, dan akuntabilitas data. Pedoman tersebut tak mengatur detail pelaksanaan di lapangan.

Advertising
Advertising

"Tidak bikin pedoman pun, semua hal ini juga perlu dan harus diterapkan. Pertanyaan mendasar saya, yang menjaga regulasinya siapa? misal ada pelanggaran, mengambil tolak ukurnya dari mana?" kata Alfons.

Pemerintah, kata dia, semestinya berbenah lebih baik dan tak melulu membuat pedoman umum saja. Sebab, jika pemerintah tak serius dalam mengatasi persoalaan tersebut, kebocoran data terus terjadi.

"Misalnya kasus terbaru ini, masalah kebocoran data di KPU. Itu kan sudah ada aturan dan pedomannya terkait keamanan data ini, tapi masih bisa juga bocor. Seharusnya pemerintah berbenah, bukan lagi berlomba bikin aturan yang hanya garis luarnya saja, tapi juga bahas sampai ke sistemnya (akarnya)," ucap Alfons.

Salah satu hal spesifik yang dimaksud Alfons misalnya kriteria pemakaian yang mencakup besaran tegangan untuk AI. "Seperti apa batasan yang boleh dipakai untuk AI atau mencakup ke berapa tera volt yang harus digunakan untuk AI. Powernya juga berapa, besar batasan yang harus ditaati nantinya seperti apa," ujarnya.

Isi Pedoman Pemanfaatan AI

Pedoman penggunan AI tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Hadirnya pedoman untuk penggunaan AI di Indonesia oleh Kominfo bermula dari maraknya pemanfaatan teknologi AI atau kecerdasan buatan tersebut. Pemerintah Indonesia menilai perlu hadirnya sebuah pedoman etika untuk pemanfaatan AI agar lebih aman dan produktif.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan pihaknya ini tidak mengikat secara hukum. Segala pelanggaran hukum tetap bakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"SE tidak terikat secara hukum, tapi tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hadirnya SE ini sebagai bentuk) tata kelola AI agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif," kata Budi dikutip dari siaran pers Kominfo, Sabtu 23 Desember 2023.

Budi menerangkan, penggunaan AI di Indonesia semakin berkembang, terutama di kalangan pekerja. Data yang dimilikinya menyampaikan saat ini ada sekitar 26,7 juta tenaga kerja yang mengimplementasikan penggunaan teknologi AI.

"Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI," ujar Budi.

Edaran tentang etika dan pedoman AI yang dibuat oleh Menkominfo mencakup beberapa poin, di antaranya sebagai berikut:

Penyelenggaraan kemampuan kecerdasan artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis dan pemrograman. Penggunaan teknologi kecerdasan artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics dan neural network.

Penyelenggaraan teknologi kecerdasan artifisial memperhatikan nilai etika meliputi, inklusivitas, keanusiaan, keamanan, aksebilitas, tranparansi, kredibilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan lingkungan berkelanjutan dan kekayaan intelektual.

Lebih lanjut dalam hal pelaksanaan dan pemanfaatan AI, Menkominfo juga mengatur bahwa pengawasannya dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna. Tujuannya untuk mencegah adanya penyalahgunaan teknologi tersebut.

Lalu, pemanfaatan fasilitas kecerdasan artifisial juga menjadi bagian untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan. Serta, penyelenggaraan kecerdasan artifisial yang saling menjadi privasi data sehingga tidak ada individu yang dirugikan.

Pilihan Editor: Umsu Bangun Tower Senilai Rp 250 miliar, Dilengkapi 120 Ruang Kuliah dan Auditorium

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

6 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

2 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

2 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

3 hari lalu

Dari Sektor Publik dan Jasa Keuangan, Target Hacker Disebut Bergeser ke 3 Jenis Perusahaan Ini

Lanskap ancaman siber masa kini sudah mulai berubah dan sektor publik tidak lagi jadi target utama hacker.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

4 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

5 hari lalu

Bagaimana Guru Beri Teladan Keamanan Siber? Studi Ini Ungkap 2 Sikap Kontradiktif

Pengetahuan soal keamanan siber dan cara menjaganya tidaklah cukup. Keamanan data harus terus dipraktikkan sehari-hari dan menjadi budaya sosial.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

5 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

6 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

6 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya