Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 11 Januari 2024 11:01 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi daring, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

"Sepanjang semester kedua tahun 2023, Kominfo sangat serius melakukan penanganan konten judi online sesuai kewenangan yang kami miliki," ujar Budi Arie kepada Antara, Kamis, 11 Januari 2024.

"Dalam kurun waktu tersebut, saya dengan tegas dan keras menginstruksikan kepada satuan kerja terkait untuk mengerahkan seluruh daya upaya dan mengambil langkah-langkah extraordinary untuk memberantas konten bermuatan judi online," sambung dia.

Budi menjelaskan, salah satu hasil dari upaya serius tersebut adalah adanya lonjakan signifikan dalam hal jumlah konten judi online yang ditangani.

Sepanjang bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown terhadap 810.785 konten terkait judi online.

Advertising
Advertising

Jumlah konten yang ditangani dalam satu semester tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan jumlah konten judi online yang diturunkan atau takedown sepanjang tahun 2022.

Selain itu, kata dia, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran sebanyak 4.164 rekening dan 540 akun dompet digital yang terkait kegiatan judi online sepanjang semester kedua tahun 2023.

Budi Arie mengatakan langkah ini merupakan terobosan yang dilakukan Kementerian Kominfo bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, di mana pada tahun-tahun sebelumnya, pemblokiran rekening dan dompet digital terkait judi online belum dilakukan.

Budi Arie juga menyampaikan bahwa dirinya telah mengirimkan teguran keras dan ultimatum kepada beberapa platform media sosial, di antaranya Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X pada bulan ini.

"Teguran keras ini membuahkan hasil dengan pemutusan 1,65 juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online oleh Meta sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023," ucap Budi Arie.

Lebih lanjut Budi Arie menegaskan bahwa kewenangan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online.

Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan oleh kementerian yang dipimpinnya itu.

Untuk itu, ucap Budie Arie, Kementerian Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum oleh Kepolisian RI sesuai kewenangan yang dimiliki, misalnya dengan memberikan dukungan terhadap proses penindakan hukum kepada para bandar, pengiklan, promotor, dan pihak lain yang terkait dengan aktivitas judi online.

Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online dinilainya menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online, dan Kementerian Kominfo siap mendukung langkah-langkah strategis Polri yang selama ini dilakukan.

Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas judi online di lingkungan masing-masing, baik dalam keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, maupun lingkungan sekitar lainnya.

"Untuk mendukung hal ini, Kementerian Kominfo juga menyediakan pelatihan literasi digital gratis untuk 5,5 juta peserta per tahun, agar masyarakat mampu mengoptimalkan pemanfaatan Internet dengan sehat dan produktif, serta menjauhkan diri dari aktivitas negatif di ruang digital, termasuk judi online," kata dia.

Pilihan Editor: Buruknya Keamanan Media Sosial X Jadi Soroton usai Akun SEC Bobol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

22 menit lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

41 menit lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

22 jam lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

1 hari lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya