Jaksa Didesak Bebaskan Aktivis Lingkungan Karimunjawa dari Kriminalisasi

Jumat, 26 Januari 2024 22:47 WIB

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jepara didesak untuk segera melepas aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Penahanan yang dilakukan dinilai melenceng dari Pedoman Jaksa Agung tentang perlindungan hukum terhadap para pembela lingkungan hidup.

Desakan datang dari Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra. Dia menunjuk kepada Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Daniel adalah warga Karimunjawa yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari. Ia aktif melakukan advokasi penutupan tambak udang di Karimunjawa karena dianggap telah mencemari lingkungan," kata Rony melalui keterangan tertulisnya, Jumat 26 Januari 2024.

Rony mendesak adanya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh jaksa. Menurut dia, kualifikasi perbuatan yang dituduhkan kepada Daniel Frits jelas sebagai bentuk perjuangan terhadap lingkungan. Daniel Frits, kata Rony, memperjuangkan Karimunjawa yang diduga tercemar akibat keberadaan tambak udang di kawasan strategis pariwisata nasional tersebut.

"Kualifikasi ini telah dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk tidak melakukan penuntutan, dan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Rony lagi.

Advertising
Advertising

Rony menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada Daniel yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu mendistribusikan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pasal itu, kata dia, merupakan delik materiil yang mengharuskan adanya akibat berupa timbulnya rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Kriminalisasi terhadap Daniel semakin memperkuat fakta bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia semakin tinggi, dan negara absen dalam memberikan perlindungan."

Sebelumnya, pada 8 Februari 2023 lalu, Daniel dilaporkan oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu, ke Polres Jepara. Tuduhannya, telah menyebarkan ujaran kebencian melalui Facebook.

Menurut Rony, jaksa sebagai dominus litis dalam penanganan perkara sudah sepatutnya mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dari penyidik tersebut. Apakah itu terhadap hubungan kausalitas antara pelaporan tindak pidana dengan perbuatan tersangka dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Termasuk mempelajari dan meneliti kualifikasi tersangka sebagai pejuang/aktivis lingkungan hidup, korban terdampak, atau komunitas adat; motif tersangka; ada tidaknya sifat melawan hukum dan kesalahan; serta ada tidaknya pembenaran yang layak.

Auriga, kata Rony, karenanya meminta Kejaksaan Agung untuk monitoring atas implementasi Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022, baik di Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

"Kami juga mendesak pengadilan yang memeriksa perkara ini untuk memperhatikan dan menerapkan Perma No. 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, khususnya bagian perlindungan hukum terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup," kata dia.

Pilihan Editor: Update iOS 17.3 Amankan Data dalam iPhone dari Jarak Jauh

Berita terkait

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

3 hari lalu

KIKA Sebut Kriminalisasi Rektor Unri sebagai Upaya Pembungkaman Suara Mahasiswa

KIKA menyatakan bahwa tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Riau (Unri) merupakan upaya pembungkaman terhadap Kritik UKT yang Mahal.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

3 hari lalu

Cerita Mahasiswa Unri Dilaporkan ke Polisi Sama Rektornya Imbas Kritik UKT

UKT mahasiwa Unri tahun naik dari 6 menjadi 12 kelompok. Imbasnya pembayaran UKT naik dua kali lipat.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

4 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 hari lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

15 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

15 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

17 hari lalu

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

17 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

17 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya