Alasan JPPI Gugat UU Sisdiknas soal Kewajiban Negara Beri Pendidikan Dasar Gratis

Minggu, 28 Januari 2024 06:36 WIB

Ilustrasi anak siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI menggugat materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang sekolah bebas biaya ke Mahkamah Konstitusi. JPPI mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjamin biaya anak sekolah secara gratis, baik sekolah negeri dan swasta.

"Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Tapi sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam rilis tertulisnya pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pasal ini, menurut Ubaid, jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Namun kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya. "Ini yang kita persoalkan dalam materi itu,” kata dia.

Dalam pasal tersebut, Ubaid menjelaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapat pendidikan gratis. Biaya itu meliputi biaya SPP, biaya buku, biaya seragam, biaya transportasi dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan.

"Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun," kata Ubaid.

Advertising
Advertising

Ubaid juga mengatakan tafsir dan praktik penerapan yang dilakukan pemerintah atas pasal 34 ayat 2 ini telah memakan banyak korban. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang tidak kebagian bangku sekolah negeri, karena daya tampung yang disediakan tidak sebanding dengan jumlah anak yang mau bersekolah.

"Anak-anak terpaksa masuk ke sekolah swasta yang berbiaya. Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa dan untuk sekolah yang mana? Ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka," kata Ubaid.

Sidang perdana

Sidang perdana gugatan ini telah digelar pada Selasa, 23 Januari 2024. Ubaid menyebut gugatan ini dilayangkan melalui JPPI bersama orangtua murid yang menjadi korban diskriminatif Penerima Peserta Didik Baru atau PPDB.

Dilansir laman MK, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Para pemohon yang diwakil kuasa hukumnya Arif Suherman menyatakan bahwa frasa dalam pasal yang digugat itu multitafsir karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Norma pasal yang digugat adalah "wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

“Negara seharusnya mewajibkan dirinya untuk menjamin nasib perolehan pendidikan anak para Pemohon agar ada jaminan kepastian anak para Pemohon bisa menyelesaikan pendidikan hingga usia pada pendidikan dasar sesuai dengan undang-undang a quo," kata Arif.

Faktanya, menurut Arif, banyak anak-anak yang putus sekolah akibat orang tua tidak memiliki uang untuk membiayai anaknya sekolah. "Dan banyak anak dipaksa bekerja yang semestinya mengenyam pendidikan dasar dan tidak dipungkiri lagi ikut orang tua mengemis di jalan raya,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif menyebut jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri, sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Maka, menurut pemohon, frasa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya UU Sisdiknas telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Bentuk diskriminasi terhadap anak yang mengikuti pendidikan dasar dapat dilihat dari anak yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah negeri tanpa dipungut biaya atau gratis, sedangkan anak yang mengikuti Pendidikan dasar di sekolah swasta dipungut biaya atau tidak gratis,"kata Arif.

Padahal, menurut Arif, anak-anak yang mengikuti pendidikan dasar di swasta itu seringkali bukan keinginan anak atau orang tua, melainkan karena keterbatasan zonasi maupun daya tampung sekolah negeri. Sehingga dengan terpaksa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri harus sekolah diswasta, akan tetapi banyak anak-anak yang putus sekolah karena biaya, mengingat pendidikan dasar di swasta dipungut biaya atau tidak gratis,” ujarnya.

Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” UU Sisdiknas, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Menanggapi gugatan itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan para pemohon harus mampu menjelaskan pertentangan Pasal 34 UU Sisdiknas dengan Pasal 31 ayat 1 dan 2, Pasal 28 B ayat 2, Pasal 28C ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Uraian Saudara belum lengkap karena kalau konsekuensinya sebanyak ini kalau dijadikan dasar kemudian harus dikontestasikan ini pertentangannya gimana. Uraian pertentangannya semakin menjadi banyak kalau kita menggunakan dibahas ada pertentangan secara filosofis. Ada pertentangan soal teoritik dan ada pertentangan secara empirik maupun ada komparatif studi," kata Arief.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan permohonan, baik softcopy maupun hardcopy diserahkan paling lambat ke Kepaniteraan MK pada Senin 5 Februari 2024.

Pilihan Editor: Berikut Kelebihan dan Kekurangan Homeschooling

Berita terkait

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

3 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Modus Staf Kelurahan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Depresi

Kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh Holid, pengurus komite sekolah yang juga staf kelurahan, ini terjadi beberapa tahun silam.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

3 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

4 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.

Baca Selengkapnya

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

4 hari lalu

Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.

Baca Selengkapnya

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

8 hari lalu

Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

8 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

8 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

10 hari lalu

Bappenas Pastikan Makan Siang Gratis Tidak Bersumber dari Dana BOS

Bappenas menyatakan tidak ada pihak swasta yang akan ikut mensponsori program makan siang gratis.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

11 hari lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

15 hari lalu

"BRI Peduli Ini Sekolahku", Komitmen Nyata BRI bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia

Program ini hadir untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah pedalaman dan perbatasan.

Baca Selengkapnya