Koalisi Tolak Kriminalisasi Daniel Frits yang Kampanyekan Bahaya Tambak Ilegal Karimunjawa

Kamis, 1 Februari 2024 10:22 WIB

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal menyampaikan dukungan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut, antara lain Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, Kontras, dan Save Karimunjawa.

Pada, 1 Feberuari 2024, bakal diselenggarakan sidang perdana Daniel di Pengadilan Negeri Jepara dengan perkara pidana nomor 14/pid.sus/2024 PNJa.

Daniel diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Koalisi ini menyebutkan penahanan kepada Daniel dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024 pukul 14.30 WIB oleh Kejaksaan Negeri Jepara. "Secara bersamaan kami mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan respons dari Kejaksaan Negeri Jepara dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang," tulis pernyataan sikap ke 30 organisasi tersebut, Kamis, 1 Februari 2024.

Advertising
Advertising

Menurut Koalisi, setelah terjadi pelimpahan berkas perkara, maka kewenangan telah beralih dari kejaksaan menjadi ke pengadilan. Akibatnya, penangguhan tidak bisa dilakukan oleh kejaksaan dan Daniel pun langsung dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Jepara.

"Kami menyayangkan, mengingat selama belum ada vonis putusan pengadilan, maka seharusnya azas praduga tak bersalah dikedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat Daniel adalah seorang aktivis lingkungan," tulis Koalisi Nasional tersebut.

Tindakan kepada Daniel, menurut koalisi tersebut, seolah terpisah dari konteks besarnya, yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal.

Seharusnya, kata Koalisi, dalam perkara Daniel dihubungkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Bab VI angka 1 disebutkan bahwa, ”Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Ketentuan tersebut, kata Koalisi, merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam upayanya menghentikan pencemaran oleh tambak udang, Daniel mengekspresikan kampanyenya melalui media sosial. Mereka menganggap langkah kampanye dari Daniel dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas tambak udang ilegal.

Hal ini membuat Daniel tidak berhenti berkampanye melalui sosial media untuk menyampaikannya kepada publik yang lebih luas, hingga kemudian dituntut karena merespons komentar dari posting sosial medianya.

Atas dasar bahaya lingkungan akibat tambak udang ilegal, Koalisi meminta Daniel dibebaskan dari segala dakwaan. Mereka pun meminta penutupan tambak udang ilegal dan mengembalikan Karimunjawa sebagai kawasan konservasi.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

4 hari lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

18 hari lalu

Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

20 hari lalu

Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

37 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Banding

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, mengajukan banding atas vonis hakim

Baca Selengkapnya

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

38 hari lalu

Aktivis Lingkungan Desak Jepang Hentikan Pengiriman Sampah Plastik ke Indonesia

Jepang dinilai menjadi negara eksportir sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Jerman.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

38 hari lalu

Pengacara Ungkap Tiga Kejanggalan Vonis Hakim Terhadap Daniel Frits

Majelis hakim PN Jepara memvonis Daniel Frits, aktivis penolak tambang udang di Karimunjawa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

38 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara Pakai UU ITE

Kuasa hukum Daniel Frits, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa menyatakan banding atas vonis 7 bulan penjara tersebut.

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

39 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

39 hari lalu

Sidang Putusan Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Digelar Besok

Perkara ini bermula dari unggahan video Daniel Frits yang memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Baca Selengkapnya

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

40 hari lalu

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel Frits, yang juga pejuang HAM, merupakan SLAPP.

Baca Selengkapnya