Ramai Guru Besar Kritisi Pemerintahan Jokowi, Tak Mudah Raih Gelar Profesor Berikut Syarat dan Kewajibannya

Sabtu, 10 Februari 2024 08:10 WIB

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo (tengah) menyampaikan Deklarasi Kebangsaan Kampus Perjuangan di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Februari 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk prihatin atas hancurnya tatanan hukum, dan demokrasi, khususnya peristiwa politik Pemilu 2024 yang dilakukan tanpa martabat dan keadaban publik. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah guru besar dan sivitas akademika dari berbagai universitas di Indonesia mengkritik Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pemerintahannya. Kritik tersebut semakin meningkat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Gerakan kritik dimulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Petisi Bulaksumur pada 31 Januari 2024, dan kemudian menyebar ke berbagai perguruan tinggi seperti Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Riau (Unri), Universitas Hasanuddin (Unhas), dan banyak lagi.

Gerakan ini melibatkan guru besar, dosen, mahasiswa dan alumni yang menilai Jokowi telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Kritik tersebut menyoroti kebijakan dan tindakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Dengan semakin meluasnya gerakan ini, menjadi jelas bahwa ada kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan akademisi, terutama guru besar yang sudah turun tangan terhadap arah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintahan saat ini.

Apa yang Dimaksud dengan Guru Besar?

Advertising
Advertising

Guru besar atau yang disebut profesor, merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih aktif mengajar di perguruan tinggi. Jabatan ini adalah prestasi akademik tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang pendidik dan peneliti. Menjadi profesor memerlukan proses tahapan yang panjang dan memiliki kualifikasi akademik Doktor.

Syarat Menjadi Guru Besar

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan akademik dari Lektor Kepala ke Profesor. Berikut adalah syarat-syaratnya sesuai dengan pasal 10 ayat (1) Permendikbud terebut.

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun.
  2. Memiliki gelar doktor (S3).
  3. Menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3).
  4. Sudah menduduki jabatan Lektor Kepala selama paling singkat 2 tahun.
  5. Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan.
  6. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
  7. Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi.

Selain itu, dalam pasal 10 ayat (2) juga dipaparkan bahwa dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor setelah paling singkat 3 tahun dengan syarat tambahan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama setelah memperoleh gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain yang telah disebutkan sebelumnya.

Kriteria jurnal internasional bereputasi lebih lanjut diatur dalam Pedoman Operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Masa Jabatan dan Tunjangan Kehormatan

Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor memiliki masa jabatan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan tinggi setara. Masa jabatan ini dapat diperpanjang bagi profesor yang berprestasi hingga usia 70 tahun.

Selain itu, profesor juga berhak mendapatkan tunjangan kehormatan setara dengan dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah.

Guru besar juga memiliki tanggung jawab membimbing calon doktor dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Profesor juga diharapkan memiliki karya ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional.

Pilihan Editor: Jokowi Banjir Kritik dari Guru Besar dan Sivitas Akademika, Apa Makna Petisi, Maklumat dan Manifesto?

Berita terkait

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

49 menit lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

50 menit lalu

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebutkan PDIP dalam banyak kesempatan menyatakan tidak punya masalah dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

1 jam lalu

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

Presiden Jokowi akan blusukan ke sejumlah titik seperti rumah sakit hingga pasar dalam hari kedua kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

1 jam lalu

Ketua BEM KM UGM: 65 Persen Program Studi di UGM Mengalami Kenaikan UKT

Sebanyak 65 persen program studi di sejumlah fakultas di UGM mengalami kenaikan besaran uang kuliah tunggal atau UKT.

Baca Selengkapnya

Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

1 jam lalu

Definisi PTNBH, Gempa di Balik Banjir Sumbar, dan Daftar Game Mei 2024 Mengisi Top 3 Tekno Terkini

Konsep kelola PTNBH menjadi artikel terpopuler dalam Top 3 Tekno Berita Terkini, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

2 jam lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

2 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

3 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

3 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

4 jam lalu

Fakultas Biologi UGM Buka Prodi Kurator Keanekaragaman Hayati Pertama di Asia

UGM menyediakan prodi Profesi Kurator Keanekaragaman Hayati. Studi yang sudah ada di Cambridge University intu belum ada di kampus seantero Asia.

Baca Selengkapnya