Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

Minggu, 11 Februari 2024 16:14 WIB

Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024. Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari Ahad, 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya Ahad, 11 Februari 2024, dikutip Antara.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memimpin penertiban APK secara serentak di Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif pada masa tenang Pemilu 2024.

"Bagaimana proses penertiban di Kota Bandung sendiri tentu akan menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten atau kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty setelah melakukan penertiban APK di Bandung, Ahad dini hari, 11 Februari 2024.

Tentang Sampah APK

Advertising
Advertising

Penanganan sampah APK itu sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 bertarikh 31 Januari 2024, kepala daerah harus mencegah sisa APK bercampur dengan sampah lain di TPA.

Alat peraga kampanye, termasuk dalam Pemilu 2024, dikategorikan sebagai limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Barang-barang berisi foto dan jargon itu juga dikategorikan sebagai limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

Pemanfaatan Sampah Alat Peraga Kampanye

1. Untuk PLTSa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ingin kawasan Jakarta dari sampah atau limbah APK. Pembersihan sudah siap dilakukan sejak Ahad, 11 Februari 2024. Seluruh sampah bekas alat peraga kampanye yang terkumpul, kata Asep, bakal dipusatkan terlebih dulu di gudang milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Setelah terkumpul, kata dia, akan dilakukan pemisahan. Tujuannya untuk memilah APK yang masih bisa digunakan dan tidak.

Asep menjelaskan, APK yang sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan kembali akan dibawa ke Pengolahan Sampah di Saringan Sampah Segmen TB Simatupang untuk dilakukan pencacahan. Sampah yang sudah tercacah akan dibawa ke fasilitas RDF (refuse derived fuel, bahan bakar dari sampah).

“Untuk PLTSa di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill," kata Asep.

2. Multiflex

Kelompok rekayasa barang Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD) menginisiasi program daur ulang limbah alat peraga kampanye Pemilu 2024 bersama Stuffo, brand lokal ramah lingkungan.

“Program ini bertujuan untuk mengolah limbah spanduk atau banner tersebut menjadi material baru yang kami kembangkan dan diberi nama multiflex,” kata Mohammad Aldino, salah satu anggota dalam tim kolaborasi saat ditemui di studio kerja Jagakarsa tersebut pada Jumat, 9 Februari 2024.

Multiflex terbuat dari beberapa lapis banner. Karakteristik dan ketebalan multiflex mirip dengan papan kayu dan multiplek—triplek dengan lapisan tebal— membuat hasil olahannya menjadi pengganti kayu. Olahan itu bisa menjadi perabotan seperti lemari, meja, atau benda lain. Multiflex bisa menjadi alternatif eco material.

3. Bata

Mohammad Aldino, salah satu anggota dalam tim kolaborasi kelompok rekayasa barang. Hasil cacahan banner berbahan flexi bisa dicampur dengan lem untuk menjadi bata. Tapi, alih-alih memakai lem yang ongkosnya lebih tinggi, GudRnD memakai semen untuk proses daur ulang. Mereka bahkan berpikir membuat paving blok, namun benda itu umurnya lebih pendek dan bisa menghasilkan mikroplastik bila rusak. “Jadi paling aman jadi bata karena nanti tinggal diplester kalau di rumah,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEVY ERNIS | IRSYAN HASYIM

Pilihan Editor: Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Berita terkait

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

32 menit lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

6 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

7 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

10 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

2 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya