Anggota KPPS Meninggal, Dokter: Penyakit Jantung Memicu Kelelahan

Reporter

Antara

Kamis, 22 Februari 2024 10:38 WIB

Petugas-petugas KPPS 2024 Telah Meninggal 57 Orang, Apa Penyebabnya?

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, Mega Febrianora, mengatakan penyakit jantung menjadi penyebab utama kelelahan yang berujung pada kematian para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi kelelahan itu adalah manifestasi dari semua penyakit-penyakit yang dialami oleh seseorang," ujarnya dalam acara yang disiarkan Kementerian Kesehatan, dikutip dari Antara, pada Rabu, 22 Februari 2024.

Hingga 17 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 57 anggota KPPS meninggal dunia dalam proses Pemilu 2024. Jumlah itu terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat, 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, serta seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti kata Mega, data Kementerian Kesehatan yang dikutip Tempo pada Senin, 19 Februari 2024, juga mengungkapkan penyakit jantung menjadi penyebab tertinggi kematian para petugas tersebut, yaitu pada 13 kejadian. Ada 8 kejadian kecelakaan, serta dua kejadian yang masing-masing karena gangguan pernapasan akut (ARDS), dan hipertensi.

Mega menjelaskan bahwa dari sejumlah anggota KPPS yang berguguran, terdapat petugas yang meninggal saat kedatangan atau sering disebut dead on arrival. Kasus itu pun akibat ditengarai penyakit jantung juga.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pola kerja KPPS dalam manajemen surat suara merupakan kegiatan administratif yang relatif tidak berat, mulai dari mengangkat kotak suara, mencatat, dan melaporkan hasil. Namun, durasi yang panjang menjadikan pekerjaan itu berbahaya.

Di media sosial, kata Mega, banyak sekali curhatan dan meme tentang pekerjaan KPPS yang berjalan dari pagi hingga pagi "Karena kalau kita memahami, tubuh kita ini memiliki mekanisme kompensasi yang sangat bagus. Jadi nggak mungkin lelah biasa saja, terus tiba-tiba jadi meninggal," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kompensasi dari tubuh ketika melakukan aktivitas berat adalah menaikkan tekanan darah serta detak jantung untuk menyuplai oksigen yang lebih. Kegagalan dalam kompensasi itu yang kemudian menyebabkan seseorang kelelahan. Ketika seseorang kelelahan, tensi serta denyut nadinya naik. Kkegagalan fungsi itu dipicu beberapa hal.

"Ada penurunan dari kemampuan jantung yang ditandai dengan penurunan fraksi, ejeksi, atau pompa jantungnya menurun. Kemudian bisa lagi lewat penyakit lain ketidakmampuan untuk pompa jantung meningkat atau elastisitasnya menurun, yang ini terjadi pada pasien dengan hipertensi," katanya.

Mengutip data Kementerian Kesehatan, Mega menyebut 400 ribu dari total 6,8 juta anggota KPPS, memiliki risiko tinggi berupa penyakit jantung, hipertensi, darah tinggi, diabetes, dan lain-lain. Penyebab-penyebab risiko itu dapat diprediksi dan kematian seharusnya bisa dicegah melalui seleksi ketat anggota KPPS.

"Dan juga yang mendaftar harus sayang sama diri,” tutur Mega. “Memang sih kita sayang sama uang ya, tetapi harus lebih sayang sama diri sendiri dibandingkan sayang sama uang.”

Pilihan Editor: Peneliti BRIN Sebut Angin Kencang di Rancaekek Mendekati Level Tornado

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

7 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya