Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan dan Tokoh Penerimanya Selain Prabowo

Reporter

Andika Dwi

Editor

Erwin Prima

Rabu, 28 Februari 2024 10:10 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganugerahkan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar membenarkan kabar pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024. Dia mengatakan mekanisme pemberian pangkat itu diajukan dari kementerian terkait kepada TNI. “Selanjutnya TNI mengusulkan ke Presiden,” kata Nugraha.

Sementara itu, Juru Bicara Menhan, Dahnil Ahzar Simanjuntak, meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo merupakan bentuk kontribusi Ketua Umum Gerindra tersebut untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia. Menurutnya, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat tersebut di Mabes TNI," kata Dahnil, Selasa. Lantas, apa itu pangkat jenderal kehormatan bintang empat?

Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, institusi pemerintah, kesatuan, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Advertising
Advertising

Tanda kehormatan terdiri atas bintang sipil dan bintang militer. “Tanda kehormatan bintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. bintang berkelas; dan bintang tanpa kelas,” bunyi Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Selanjutnya, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Penghormatan dan penghargaan bagi yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa, pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala, dan/atau hak protokol dalam acara resmi serta kenegaraan.

Sebagai informasi, Prabowo adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir letnan jenderal atau jenderal bintang tiga. Prabowo keluar dari kedinasan dengan status diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden ke-3 RI B.J. Habibie tertanggal 20 November 1998.

Setelah menerima kenaikan pangkat istimewa, Prabowo nantinya akan memperoleh pangkat purnawirawan Jenderal TNI (HOR).

Tokoh Penerima Pangkat Jenderal Kehormatan


Selain Prabowo, Dahnil menyebut pemberian penghargaan yang sama juga pernah diterima Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan tokoh lainnya.

“Hal yang sama pernah diperoleh Pak SBY, kemudian Pak Luhut, Pak (Abdullah Mahmud atau A.M.) Hendropriyono, dan beberapa tokoh lain,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa, yang dikutip dari Antara.

Kemudian, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ada Hari Sabarno yang juga mendapat gelar jenderal kehormatan saat masih menjabat sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan. Lalu, saat masa kekuasaan Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada Agum Gumelar yang meraih gelar serupa.

Sementara di era Presiden kedua Soeharto, gelar jenderal kehormatan disematkan kepada Soesilo Soedarman yang kala itu menduduki posisi sebagai Menko Bidang Politik dan Keamanan dalam Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).

Berikut nama-nama tokoh militer Indonesia penerima pangkat Jenderal TNI (HOR) seperti dilansir laman Akmil.

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono

- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar

MELYNDA DWI PUSPITA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

13 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

14 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya