Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Rabu, 6 Maret 2024 19:03 WIB

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Batam - Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam. Jumlah warga itu berkurang dibandingkan 32 warga pemilik lahan saat terbit SP 1.

SP 2 dikeluarkan pada Senin lalu, 4 Maret 2024. Isinya sama dengan SP 1, meminta para warga tersebut segera angkat kaki. Kepada mereka diberi tenggat 5-12 Maret.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan atau BP Batam Ariastuty Sirait membenarkan surat peringatan kedua tersebut. Ia menjelaskan kalau saat ini BP Batam sedang dalam persiapan membangun 961 unit rumah relokasi warga terdampak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Tanjung Banun.

Direncanakan pembangunan mulai April 2024. “BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024,” ucap Tuty, dalam siaran pers BP Batam, Senin lalu.

Untuk tenggat-tenggat itulah, Tuty menambahkan, surat peringatan diterbitkan. Dalam siaran pers disebutkan tindakan tersebut memiliki dasar Keputusan Wali Kota Batam Nomor 561 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar, dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.

Advertising
Advertising

Tuty mengaku BP Batam sudah melakukan sosialisasi sebelum diterbitkan SP. Sosialisasi pertama pada 29 Desember 2023 di Kantor Camat Galang, sosialisasi dan pendataan kedua pada 15 Januari 2024, dan sosialisasi terakhir pada 26 Februari 2024 di Kantor BP Batam yang dipimpin oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

"Surat peringatan pertama ini juga bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke tahapan pembongkaran bangunan," katanya. Begitu juga dengan SP2 yang mempunyai waktu selama 7 hari. Sementara untuk SP3 ada waktu selama tiga hari.

Tuty mengatakan, bahwa SP itu dilayangkan agar warga yang tinggal di kawasan Tanjung Banun mau membongkar rumahnya secara sukarela. Namun jika sampai SP3 itu tak digubris, maka, kata dia, Tim Terpadu akan melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan penertiban pun akan dilakukan.

“Sebelum menerbitkan SP Bongkar dan dilaksanakan eksekusi pembongkaran oleh Tim Terpadu Kota Batam masih diberikan ruang atau kesempatan kepada warga untuk diskusi dan menyatakan sikap,” katanya.

Sebelumnya, pada 7 September 2023, Proyek Rempang Eco City telah menyebabkan bentrokan antara masyarakat dari 16 kampung adat dengan aparat. Masyarakat setempat menolak pengukuran lahan dan relokasi karena sudah ratusan tahun berdiam di wilayah itu, dan sempat mengungkap tidak ada kompensasi.

Pengembangan proyek Rempang Eco City merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata. Kawasan Rempang Eco City dibangun dengan luas kurang lebih 7.572 hektare dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Dalam pengembangannya, PT MEG juga bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Hingga saat ini, total investasi pengembangan Eco City Area Batam Rempang mencapai Rp 43 triliun. PT MEG juga telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, calon investor yang bakal membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika di Rempang.

Pilihan Editor: Facebook-Instagram Down, Elon Musk, dan Penguins of Madagascar

Berita terkait

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

7 jam lalu

Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.

Baca Selengkapnya

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

13 hari lalu

Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

20 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

41 hari lalu

Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.

Baca Selengkapnya

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

43 hari lalu

Kepala BP Batam Sebut PSN Rempang Lanjut, Tim Solidaritas: Rudi Abai Suara Masyarakat

Tim Solidaritas Nasional menilai Kepala BP Batam tidak kunjung mendengarkan permintaan masyarakat Rempang.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

44 hari lalu

Divonis Bersalah, 34 Warga Rempang Lanjutkan Perjuangan Menolak PSN Rempang Eco-city

Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah 34 warga Rempang menggelar demo Aksi Bela Rempang menolak PSN Rempang Eco-city.

Baca Selengkapnya

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

44 hari lalu

34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

58 hari lalu

Otorita IKN Diduga Beri Ultimatum, Warga Pemaluan Takut Terjadi Pulau Rempang Jilid II

Otorita IKN diduga mengirimkan surat kepada warga Desa Pemaluan dan meminta rumah mereka dirobohkan karena dianggap ilegal

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

5 Maret 2024

Pleidoi Warga Rempang Kutip Injil hingga Gurindam 12 Melayu: Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah

Pleidoi warga Rempang sebanyak 96 halaman itu diberi judul "Setitik harapan keadilan dalam ruang sesak pengadilan".

Baca Selengkapnya