Warga Protes Pencopotan Papan Hak Bicara oleh PT London Sumatera

Senin, 11 Maret 2024 15:34 WIB

Warga kajang beraktifitas didepan rumahnya di kawasan adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Minggu (12/12). Masyarakat adat Kajang merupakan salah satu suku yang tinggal di pedalaman Sulawesi Selatan, yang menjauhkan diri dari modernitas dan hidup dari aturan adat serta ajaran leluhur. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Warga pemilik sertifikat hak milik (SHM) bersama warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging di Bulukumba melakukan pemasangan papan hak bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim sebagai bagian dari HGU PT London Sumatera (Lonsum).

Perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), Rudi Tahas mengatakan, tidak lama setelah pemasangan itu, papan bicara tersebut diambil karyawan PT Lonsum dengan pengawalan aparat keamanan. "Karyawan tersebut mengaku mengambil tindakan atas perintah atasannya," kata Rudi dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Rudi, penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam pencopotan itu. Sebab, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM. Sedangkan klaim PT Lonsum atas lahan tersebut berdasarkan HGU yang itu pun berakhir 31 Desember 2023.

Perwakilan GRAMT lainnya, Nurdin menambahkan, sejak awal ada tumpang tindih antara HGU dengan tanah-tanah milik masyarakat dan masyarakat hukum adat. Soal adanya hak masyarakat di lahan ini dibuktikan oleh hasil verifikasi tim yang dibentuk Bupati Bulukumba tahun 2012 lalu.

Hasil verifikasi itu, kata Nurdin, menemukan fakta bahwa di areal HGU itu terdapat hak masyarakat dan masyarakat hukum adat yang dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti sejarah penguasaan turun temurun, dan Putusan Mahkamah Agung soal hak ulayat masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan Masyarakat Hukum Adat Bulukumba Toa.

“Kegiatan pemasangan papan bicara dan penanaman dilakukan sebagai penanda bahwa dalam areal permohonan pembaruan HGU PT Lonsum terdapat hak masyarakat di atasnya,” tambah Nurdin.

Advertising
Advertising

Abdul Azis Dumpa, advokat publik LBH Makassar mempersolkan pencopotan itu. “Warga berhak mengelolah tanahnya dan memasang papan bicara untuk menegaskan kepemilikannya, karena warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, bahkan telah diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Bupati Bulukumba,” kata dia. Azis mendesak Kementerian ATR/BPN mengeluarkan tanah warga dari permohonan pembaruan HGU PT Lonsum.

Humas PT London Sumatera (Lonsum), Rusli mengatakan, pencabutan itu bagian dari mempertahankan hak keperdataan yang dimiliki oleh perusahaan. Menurut dia, proses perpanjangan dan pembaharuan HGU masih berproses sehingga wilayah itu masih jadi wewenang perusahaan. "Sebelum mencabut, kami juga sudah meminta untuk mencabut sendiri papan tersebut," kata Rusli melalui sambungan telepon dengan Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Rusli juga menyarankan kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum. "Jika merasa punya hak dan bukit kepemilikan silakan tempuh jalur hukum, jangan main pasang papan nama seperti itu," ujarnya.

IRSYAN HASYIM

Berita terkait

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

4 hari lalu

Warga Tepis Isu Pengeroyokan Mahasiswa Unpam Saat Berdoa Rosario di Kampung Poncol

Warga Kampung Poncol, Kelurahan Babakan Kota Tangerang Selatan menyebut mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) di wilayah ini kerap berkumpul.

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

11 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

21 hari lalu

Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.

Baca Selengkapnya

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

21 hari lalu

BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.

Baca Selengkapnya

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

39 hari lalu

TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru

TNI AD mengklaim, warga sekitar lokasi ledakan gudmurah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak mengetahui keberadaan magasin itu.

Baca Selengkapnya

7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

39 hari lalu

7 Rumah di Sekitar Ledakan Gudang Peluru TNI AD Belum Bisa Ditinggali karena Masih Sterilisasi

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan rumah warga yang rusak akibat ledakan gudmurah masih dalam proses sterilisasi.

Baca Selengkapnya

TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

39 hari lalu

TNI AD Klaim Sudah Perbaiki 44 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengklaim, Kodim telah memperbaiki 44 rumah warga yang rusak akibat ledakan gudang amunisi.

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Sepekan usai Ultimatum, Warga: Kami Tetap Siaga

58 hari lalu

Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Sepekan usai Ultimatum, Warga: Kami Tetap Siaga

Suhar mengaku, warga mengantisipasi bila rumah mereka tiba-tiba dirobohkan oleh Otorita IKN.

Baca Selengkapnya

Jatam Kaltim Duga Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Akibat Penolakan Warga

58 hari lalu

Jatam Kaltim Duga Otorita IKN Urung Robohkan Rumah Akibat Penolakan Warga

Maretasari, pengurus Jatam Kalimantan Timur menduga, Otorita IKN urung merobohkan rumah warga lantaran ramak menuai penolakan warga.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

58 hari lalu

Amnesty International Desak Otorita IKN Stop Mengancam Hak atas Tempat Tinggal Warga Sepaku

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan Otorita IKN menghentikan ancaman terhadap hak atas tempat tinggal warga Sepaku.

Baca Selengkapnya